Miliki Sabu, Dua Pemuda di Timika Ditangkap Polisi

Salah satu pelaku narkoba yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mimika/dok.Humas Polda Papua

TIMIKAwartaplus.com – Dua Warga Timika, Papua masing masing berinisial R (33) dan MR (32) diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika di dua lokasi berbeda, pada Kamis (8/1). Keduanya ditangkap atas kepemilikan Narkoba Jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansyur, SH menuturkan, pelaku R menjadi yang pertama ditangkap pada Kamis (7/1) sekira pukul 18.45 WIT di depan Hotel Horizon Timika.

Pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu. 

"Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengeledahan di rumah kos saksi Marselus dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu," tutur Mansyur.

Selanjutnya pada pukul 20.30 WIT, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap MR (32) di jalan SP 2 depan jalur 3. 

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika guna proses hukum lanjut," terang Mansyur.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 6 (enam) Paket Plastik Bening diduga Berisi Narkotika Jenis Sabu 1(satu) Buah Bong Alat Hisap Sabu, dan  2 (dua) Buah Sendok Takar.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).**