Kejaksaan Negeri Biak Numfor Limpahkan Berkas Perkara Kepala BKD Biak Ke Pengadilan Tipikor Jayapura 

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus guru kontrak yang menjerat Kepala BKD Biak Numfor Lot Yensemen dan Bendara Dinas Pendidikan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (7/1/2021) pagi.

Menurutnya pelimpahan yang dilakukan sejak Rabu (6/1) pagi. Yang artinya kasus tersebut sudah beralih dan menjadi kewenangan pengadilan Tipikor Jayapura.

"Kita tinggal menunggu penetapan ketua Pengadilan untuk penetapan hari sidang, dan sidangnya nanti di pengadilan Tipikor jayapura," ujarnya.

Ia pun menerangkan berkas perkara terdakwa Lot Yensenem berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-01/R.1.12.4/Ft.1/01/2021,  tanggal 4 Januari 2021, sedangkan berkas perkara Heintje Rumbewas berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B-02/R.1.12.4/Ft.1/01/2021. 

Bahkan kata Pria kelahiran Manokwari ini pun menjelaskan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala  Dinas PU Kabupaten Supiori  Widjianto, dan Demmy Kawer pun sudah dilimpahkan.

"Kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dari ketua Pengadilan Tipikor Jayapura. Tetap asas praduga tak bersalah kita kedepankan, sampai  semua perkara yang sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor jayapura berkeluatan hukum tetap (Inkracht)," ujarnya.

Ditanya mengenai target penanganan kasus Tipikor tahun 2021, lanjut Erwin dalam waktu dekat pihaknya akan umumkan penetapan tersangka tersangka baru.
"yang pasti saya menjamin integritas penyidik penyidik Kejari biak dalam melaksanakan tugas," bebernya.

Dirinya pun meminta agar pejabat pejabat di Pemda Biak Numfor dan Pemda Supiori agar bekerja dan melayani masyarakat dengan baik.