Polisi Amankan Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Nabire

Pelaku Ridwan Situju saat diamankan di Mapolres Nabire/dok.Humas Polda Papua

NABIRE, wartaplus.com – Anggota Sat Narkoba Polres Nabire amankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diketahui bernama Ridwan Situju diamankan saat berada di kawasan

Jalan Surabaya Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire, Sabtu (2/1) sore sekira pukul 16.30 WIT

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal, Minggu (3/1) menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan telah terjadi transaksi narkoba.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti satu paket (bungkusan plastik kecil) sabu.

Selanjutnya petugas mendatangi rumah pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, anggota kembali menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bantal," sebut Kamal.

Untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, ungkap Kamal, pelaku beserta barang bukti tiga paket sabu dibawa ke Mapolres Nabire

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).**