Jual Miras Disepanjang Jalan Entrop, Satu Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti ketika diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota/


JAYAPURA,wartaplus.com – IB Remaja berusia 16 tahun yang masih duduk di bagku sekolah, terpaksa diamankan anggota Kepolisian lantaran kedapatan menjual minuman keras secara ilegar di kawasan Entrop, Jumat (18/12/2020) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K menerangkan IB ditangkap saat pihaknya sedang menjalankan tugas guna menindak lanjuti laporan warga yang resah atas peredaran miras di sepanjang jalan Entrop tiap malamnya.

“IB dibekuk lantaran tertangkap tangan sedang mengambil minuman keras yang akan dijualnya secara ilegal ditempat penyimpanannya bertempat di seputaran Los Pasar Baru Entrop tepatnya di lorong kedua.

Dari hasil pengembangan, kata Kasat, pihaknya berhasl mengamankan barang bukti lainnya di rumah milik pelaku berupa 10 botol Whiskey Robinson, 10 botol Anggur Merah, tiga botol Vodka dan dua botol Bir Hitam.

“Saat ini IB yang masih berstatus pelajar itu sudah diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.*