John Tabo ‘Bupati’ Terpilih Kabupaten Mamberamo Raya

Rapat Pleno terbuka rakapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Kabuapten Nabire/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – John Tabo-Ever Mudumi (JTEM) ditetapkan meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamberamo Raya 2020.Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat meraih sebanyak 8.577 suara, pasangan nomor urut satu Dorinus Dasinapa-Andi Maay (DOA) sebanyak 4.929 suara, pasangan nomor urut dua Robby Rumansara-Lukas Punny (ROYAN) sebanyak 6.013 suara dan pasangan nomor urut tiga Kristian Wanimbo-Yonas Tasti (WANTAS) sebanyak 5.615 suara.

Peraihan suara JTEM sebagai yang terbanyak dilakukan setelah KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya di Kasonaweja 13 hingga 17 Desember 2020 sebagaimana keputusan nomor : 200/ PL.02.06-Kpt/9120/KPU-Kab/XII/2020.

Rapat pleno itu dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Maberamo Raya, tim pemenangan dan saksi para pasangan calon serta dikawal ketat oleh aparat keamanan baik Polri dan TNI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo ketika dikonfirmasi pada Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIT membenarkan suara rapat pleno tersebut dan raihan suara terbanyak oleh pasangan nomor urut empat.

“Benar, sebagaimana surat keputusan KPU diatas, pasangan nomor urut empat untuk sementara meraih suara terbanyak,” katanya ketika dihubungi lewat telepon seluler. Ia juga mengaku bahwa para saksi tiga pasangan calon lainnya enggan menandatangani berita acara dan diperkirakan mengajukan keberatan soal hasil tersebut.

“Ketiga saksi dari pasangan calon lainnya tidak mau tanda tangan berita acara pleno rekapitulasi, mereka keberatan tapi berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2020, dalam penghitungan suara apabila saksi tidak mau tanda tangan proses tetap berjalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dilakukan sejak Selasa pagi hingga malam sekitar pukul 22.00 WIT, kemudian diskors dan dilanjutkan pada Rabu pagi hingga sore hingga melahirkan keputusan pasangan suara terbanyak.

Sementara itu Ketua KPU Papua Theodorus Kosay selaku Ketua KPU Mamberamo Raya kepada wartawan usai pleno penetapan mengatakan, dari hasil perolehan suara ini sudah keliatan siapa yang akan memimpin Mamberamo Raya lima tahun ke depan.

‘’Jadi perolehan suara ini bisa disimpulkan siapa yag akan pimpin Mamberamo Raya lima tahun ke depan, mohon hindari euphoria kemenangan yang bisa mengakibatkan masalah baru pasca KPU melakukan rapat terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara Pilkada Mamberamo Raya,’’ pesannya.

Pelaksanaan Pilkada di Mamberamo Raya mulai dari pemungutan suara sampai pleno penetapan berlangsung aman dan demorakratis, bahkan partisipasi pemilih mencapai 95%.

Selama ini kata Theo, Kabupaten Mamberamo Raya dipetakan pihak keamanan dan pemerintah sebagai daerah rawan keamanan, namun ternyata semuanya berlangsung baik seusai harapan masyarakat dan juga aturan yang berlaku.

‘’Semuanya ini bisa berlangsung baik dan aman melalui sosialiasi yang baik, bimtek kepada penyelenggara tingkat bawah, bahkan partisipasi pemilih mencapai 95%, ini menjadi catatan bagi semua pihak yang berpentingan di Mamberamo Raya,’’ jelasnya.

Sementara itu meskipun KPU Mamberamo Raya sudah menetapkan perolehan suara namun saksi dari tiga kandidat yang perolehan suaranya sedikit menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mamberamo Raya 2020. ‘’Ya dari empat kandidat, ada tiga kandidat yang saksinya menolak menandatangani berita acara. Bisa saja karena kecewa hasil perolehan suara tidak sesuai harapan. Meskipun menolak ketiganya tetap diberikan hasil rekapitulasi,’’ jelasnya.

Penolakan menandatangani berita acara kata Theo merupakan hak, namun mereka juga berhak untuk menerima berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara seperti yang diatur dalam PKPU No 19 tahun 2020 pasal 30 ayat 4 dan 5. ‘’Berita acara hasil rekapituasi suara sudah kita berikan, dan bisa dijadikan alat bukti saat mengajukan keberatan tersebut ke tempat-tempat yang disediakan pemerintah atau negara untuk mencapai proses hukum,’’ujarnya.*