Polda Papua Tetapkan Mathius Murib Jadi Tersangka Korupsi

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri saat memberikan keterangan di Polres Keerom/Cholid

JAYAPURA,wartapus.com  - Diduga melakukan penyelewengan dana Hibah hingga milliaran rupiah, perihal pemulangan mahasiswa eksodus Papua pada tahun 2019 lalu. Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Mathius Murib ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak Pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Kriminal khusus Polda Papua.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan Mathius Murib yang sudah ditetapkan tersangka kini sudah menjalani proses penahanan di Rutan Polda Papua. "Tersangka sudah di tahan di sel tahanan Polda Papua sejak 7 Desember 2020 lalu," ucapnya saat menggelar konferensi pers di Polres Keerom, Rabu (9/12) siang.

Kata Fakhiri, dana hibah senilai Rp 1,6 yang diberikan secara bertahap kepada Tersangka untuk mengurus kepulangan para mahasiswa eksodus, disalah gunakan hingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1.130.512.889. "Laporan pembelanjaan tidak sesuai, yang mana uang tersebut hanya terpakai Rp. 369.487.111, sedangkan sisanya dipakai pribadi," ucapanya 

Hingga saat ini sudah 17 orang saksi yang di periksa perihal penyelewengan dana hibah yang dilakukan MM. "Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Auditor BPKP," ucapnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Papua menambah Atas perbuatannya MM dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4, tahun dan paling lama 20 tahun.*