Perjuangan Yusak Yaluwo Menegakan Keadilan dan Kebenaran di Boven Digoel

Marianus Gaharpung,SH.M.S/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Dosen Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung,SH.M.S menyatakan proficiat kepada Yusak Yaluwo bersama Timnya yang tidak mundur sejengkalpun dalam memperjuangkan tegaknya keadilan dan kebenaran di tanah Boven Digoel.

"Sejak awal Yusak dan Yakob berkeberatan atas keputusan KPU RI yang mendiskualifikasikan mereka dari peserta Pilkada Boven Digoel. Saya sudah punya feeling bahwa ada pihak tertentu yang tidak menginginkan Yusak maju bertarung dalam Pilkada Boven Digoel dengan cara menjegal dia dengan melalui celah hukum yang salah tafsir," kata Marianus, Rabu (9/12/2020)

Putusan MK  No. 42/ PUU-XIII/2015 bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, sepanjang yang bersangkutan  mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana. Dan, Pasal 4 PKPU No. 18 Tahun 2019 tidak ada syarat pencalonan bagi bukan mantan narapidana korupsi.

Itu artinya, mantan napi kasus korupsi tetap boleh mencalonkan diri sepanjang diusulkan diusulkan parpol sesuai ketentuann Pasal 7 huruf g UU No. 10 Tahun 2016. Atau makna implisit dari norma tersebut adalah bagi mantan narapidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah napidana.

Tidak Boleh Rekayasa

Oleh karena itu, masyarakat dan terutama pengurus partai politik tidak boleh merekayasa pemikiran yang  sesat bahwa mantan terpidana korupsi tidak ada lagi hak politiknya. Jika sikap itu benar, maka itu adalah pemikiran yang sesat atau salah dan pasti akan melahirkan kesimpukan seenak yang salah pula (ex falso quolibet).

“Oleh karena itu, kewajiban partai politik, KPU dan organisasi pegiat pemilihan kepala daerah agar menyebarluaskan kepada publik agar masyarakat memahami substansinya dan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pilkada serentak tahun ini. Mari, kita sepakat serahkan pesta demokrasi ini kepada rakyat toh pemilih akan memilih yang terbaik,"kata Marianus.

Dirinya mengaku termasuk yang mengikuti sidang dari awal dengan melihat keterangan saksi diajukan pemohon yakni Yusak dan dari termohon adalah KPU RI feeling saya Paslon no. 4 pasti menang," kata Marianus

Dikatakan, karena semua sanksi yang dikenakan kepada Yusak adalah denda dan uang pengganti sudah dilaksanakan oleh Yusak dengan menjalani masa pembinaan dengan stastus sebagai klien, dalam istilah yang diberikan dalam keterangan ahli dari Kementrian Hukum dan HAM berarti semua kewajiban hukum dari Yusak sebagai narapidana sdh berarti

Dengan pernyataan dari Kementrian Hukum dan HAM bahwa Yusak sudah selesai menjalankan kewajiban hukum, maka saya mengatakan Yusak pasti menang.

“Karena apa saya katakan demikian, memang Jaksa yang ditempatkan (di KPK) sebagai eksekutor dalam arti mereka yang menangkap dan menyerahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan, maka tugas dan tanggungjawab mereka sudah selesai, selanjutnya adalah tugas lembaga pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM. Berarti semua proses tahanan dan selesainya masa tahanan adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dan ketika lembaga ini mengatakan sudah selesai, maka kejaksaan apalagi KPU tidak punya kewenangan untuk menafsirkan lagi apalagi dengan keluarkan SK Pembatalan itu adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan KPU RI makanya diputuskan dibatalkan SK tersebut,”tandasnya.

Oleh karena itu, semua pihak dan paslon yang lain dan warga Boven Digoel harus menerima putusan Bawaslu sebagai keputusan yang adil fair dan memenuhi rasa konstitusional warga negara dalam hal ini Yusak dan Yacup. “ Ini agar pemilukada Boven Digoel diselenggarakan kembali dengan demokrasi dan sesuai peraturan,”harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Paslon No Urut 4 (Empat) Yusak Yaluwo, SH.,MH,M.Si (Pemohon Cabup No Urut 4) Yakobus J. Weremba, S.Pak (Pemohon Cawabup No Urut 4) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020 dengan agenda mendengarkan hasil keputusan sengketa Pilkada 2020.

Kegiatan diselenggarakan oleh Bawaslu Kab. Boven Digoel, dipimpin oleh Fransiskus Asek (Ketua Bawaslu Kab. Boven Digoel) juga  Frans Upesy (Komisioner Bidang Gakundu Bawaslu Kabupaten Boven Digoel), Mahmudin Abdullah (Komisioner Bawaslu Kabupaten. Boven Digoel), Lukhera Menggeap (Komisioner Divisi ESD dan Organisasi Bawaslu Kabupten Boven Digoel), Imanuel Aliman (Komisioner Devisi Hukum Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel)

Terungkap dalam putusan bahwa Membatalkan Keputusan KPU RI dan Menyerujui Permohonan pemohon paslon No 4 Yusak Yaluwo- Yacobus Waremba untuk mengikuti kembali Pilkada Kabupaten Boven Digoel dan memerintahkan KPU RI untuk mengembalikan paslon No 4 tersebut dalam pilkada selambat lambatnya 3 hari setelah ditetapkan

Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Paslon No Urut 4 (Empat) Yusak Yaluwo, SH.,MH,M.Si (Pemohon Cabup No Urut 4) Yakobus J. Weremba, S.Pak (Pemohon Cawabup No Urut 4) dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo Jl. Trans Papua Kampung Persatuan Distrik Mandobo Kabupaten  Boven Digoel, SE, Selasa (9/12/2020). *