Sengkete Pilkada

Yusak Yaluwo Kembali Ikuti Pilkada Kabupaten Boven Digoel

Yusak Yaluwo, SH.,MH,M.Si/Istimewa

BOVEN DIGOEL,wartaplus.com - Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Paslon nomor  urut 4 (Empat) Yusak Yaluwo, SH.,MH,M.Si (Pemohon Cabup No Urut 4) Yakobus J. Weremba, S.Pak (Pemohon Cawabup No Urut 4) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel Tahun 2020 dengan agenda mendengarkan hasil keputusan sengketa Pilkada 2020.

Kegiatan diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupetn Boven Digoel, dipimpin oleh Fransiskus Asek (Ketua Bawaslu Kab. Boven Digoel) juga  Frans Upesy (Komisioner Bidang Gakundu Bawaslu Kabupaten Boven Digoel), Mahmudin Abdullah (Komisioner Bawaslu Kabupaten. Boven Digoel), Lukhera Menggeap (Komisioner Divisi ESD dan Organisasi Bawaslu Kabupten Boven Digoel), Imanuel Aliman (Komisioner Devisi Hukum Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Boven Digoel)

Terungkap dalam putusan bahwa, Membatalkan Keputusan KPU RI dan Menyetujui Permohonan pemohon paslon nomor 4, Yusak Yaluwo-Yacobus Waremba untuk mengikuti kembali Pilkada Kabupaten Boven Digoel dan memerintahkan KPU RI untuk mengembalikan paslon nomor 4 tersebut dalam pilkada selambat lambatnya 3 hari setelah ditetapkan

Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Paslon nomor urut 4 (Empat) Yusak Yaluwo, SH.,MH,M.Si (Pemohon Cabup No Urut 4) Yakobus J. Weremba, S.Pak (Pemohon Cawabup No Urut 4) dilaksanakan di Kantor Dinas Kominfo Jl. Trans Papua Kampung Persatuan Distrik Mandobo Kabupaten  Boven Digoel, SE, Selasa (9/12/2020).

Pembacaan kesimpulan atau putusan majelis musyawarah sengketa Pilkada Kabupaten  Boven Digoel oleh Fransiskus Asek (Ketua Bawaslu Kab. Boven Digoel) diantaranya, Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

 Membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel no : 584/Dl.02.2-Kpt /06 /KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020.

Memerintahkan KPU RI atau KPU Provinsi Papua selaku penanggung jawab dan pengambil keputusan KPUD Kab. Boven Digoel untuk menerbitkan berita acara tentang penetapan pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Boven Digoel dalam peserta Pilkada Th. 2020.

Memerintahkan KPU RI atau KPU Provinsi Papua selaku KPUD Kab. Boven Digoel untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Kepada wartaplus.com, Rabu (9/12/2020) siang usai mendengar putusan, Yusak Yaluwo mengungkapkan pada akhirnya kebenaran itu berpihak kepada orang benar yang rendah hati, yang tidak pernah mundur sejengkalpun dalam berjuang demi tegaknya keadilan dan kebenaran di atas Tanah Papua ini.

“Syukur kepada Tuhan Maha Mengetahui dan Maha Adil serta terimkasih yang tulus kepda semua orang yang telah bersama saya  memperjuangkn keadilan. Mohon maaf kepada seluruh rakyat Boven Digoel yang telah terganggu dengan penundaan pesta demokrasi Pilkada di Boven Digoel. Mari kita bergandengan tangan untuk maju bersama membangun Boven Digoel yang aman, damai dan sejahtera,”ujarnya.