Ketua dan Tiga Anggota KPU Papua Aktif Kembali

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay/wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com - Pengaktifan kembali 4 komisioner KPU ini diputuskan melalui SK KPU RI Nomor : 586/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang Pengaktifan kembali Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua periode 2018-2023.

“Sudah diaktifkan lagi, sesuai SK KPU RI tanggal 29 November,” kata Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo Ashuri Panay, Selasa (01/12/2020) malam.

Sebelumnya Ketua KPU, Theodorus Kossay, dan 3 komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar di non aktifkan KPU RI per 27 November 2020 melalui SK KPU RI Nomor : 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020.

Adapun pertimbagan KPU RI tentang pemberhentian 4 komusioner KPU Papua sebagaimana SK 581 berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor : 23/PL/02.3.-Kpt/9116/KPU-akab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL/.02.03-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Untuk diketahui pemberhentian Ketua dan tiga anggota Komisioner KPU Papua disebut-sebut terkait tidak adanya tindak lanjut terhadap pembatalan Paslon nomor urut 4, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo – Yacob Waremba.

Pasangan ini oleh KPU RI telah di diskualifikasi atau dibatalkan kepesertaannya dari Pilkada Kabupaten Boven Digoel, lantaran dinilai tidak memenuhi syarat, khususnya Calon Bupati Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi jeda waktu 5 tahun sebagaimana syarat PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang beberapa kali mengalami perubahan, terakhir PKPU Nomor 9 tahun 2020 pasal pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2). *