DN Anggota DPRD Biak Numfor Nikmati Separuh Waktu Didalam Lapas

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, SH, MH/Istimewa

BIAK,wartaplus.com– Setelah dikeluarkannya surat penahanan oleh pengadilan Negeri Biak Numfor, DN salah satu oknum anggota DRPD aktif yang terlibat dalam kasus pemukulan akhirnya menjalani penahanan di rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak, Selasa (24/22) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih, SH, MH menerangkan kasus pemukulan yang melibatkan DN terhadap rekannya JNM yang juga anggota DPRD saat rapat dengar pendapat soal dana Covid-19 beberapa waktu lalu sudah masuk dalam sidang perdana pada Senin 23 November 2020 lalu.

“Kasus penganiayaan telah dilimpahkan JPu ke Pengadilan Negeri Biak Numfor tanggal 16 November 2020 dan sudah masuk dalam sidang pertama  tanggal 23 November 2020. usai surat penetapan penahanan keluar langsung di eksekusi ke Lapas Biak,” jelasnya.

Sembari proses berjalan, Kajari pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. “Nanti kita lihat fakta fakta di persidangan. Yang pasti saya menjamin integritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Biak yang menangani kasus ini,” tegasnya.

Pria kelahiran Kota Injil Manokwari, 27 Maret 1977 silam ini pun menambahkan kasus ini berawal dari  korban JNM yang juga sesama anggota DPRD Biak saat rapat dengar pendapat dengan bupati di ruang rapat DPRD Biak Numfor, terjadi selisih paham di mana terjadi penganiayaan terhadap korban yang di lakukan oleh terdakwa (DN) saat menggelar klarifikasi soal dana Covid-19 di Biak.