Aloysius Renwarin, SH

KPU dan Bawaslu Yalimo Harus Netral, Tidak Bikin Api Demokrasi Menyulut di Yalimo

Tim Hukum Calon Bupati Yalimo Provinsi Papua Nomor Urut 1, Erdi Dabi, S.Sos dan John W. Wilil, Amd.Par (Erjon) yang menyoroto kinerja penyelenggara pemilu yang dinilai tidak profesional bekerja dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com – Pilkada Serentak di 11 kabupaten di Papua yakni Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Merauke, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Pegunungan. Bintang, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Supiori, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Waropen, harus aman dan damai. Kabupaten  Yalimo terdiri dari 5 distrik yakni Abenaho, Elelim, Benawa, Welarek, dan Apalapsili dengan 309 kampung diharapkan juga akan terpilih yang menjadi dambaan rakyat, sebab dua pasangan calon bupati dan wakil bupati akan bertarung pada pesta demokrasi kali ini yakni Erdi Dabi-John Wilil (Erjon) dan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Apalagi tidak ada sistim noken di Yalimo yang memiliki 90.912 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sistem pemungutan suara one man one vote akan menentukan pilihan hati rakyat.

Namun ada yang menganjal dari  Tim Hukum Calon Bupati Yalimo Provinsi Papua Nomor Urut 1, Erdi Dabi, S.Sos dan John W. Wilil, Amd.Par (Erjon) yang menyoroto kinerja penyelenggara pemilu yang dinilai tidak profesional bekerja dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020.

“Sesuai  bukti-bukti lapangan yang diterima timnya, ada sejumlah dugaan kejanggalan yang dilakukan  KPU dan Bawaslu Yalimo terkait tahapan Pilkada yang tengah berjalan. “Keberadaan para anggota KPU dan Bawaslu Yalimo ini kebanyakan  tidak berada di Yalimo, tetapi lebih banyak berada di Kota Jayapura. Ketika ada temuan pelanggaran dari pasangan lawan kami, kami mau lapor tapi kantor Bawaslu lebih banyak tutup,” kata Aloysius Renwarin SH kepada wartawan di kantornya, Minggu (22/11/2020) sore..

Ungkapnya, yang juga  disesalkan Tim Erjon adalah bahan kampanye berupa poster untuk sosialisasi tentang para calon yang dicetak dengan kertas yang tidak sesuai dengan standard yang ditetapkan. Padahal dana hibah yang disiapkan Pemda Yalimo untuk KPU Yalimo melalui NPHD bagi penyelenggaraan Pilkada kali ini sebesar Rp 60 Milyar.

“Ini poster dicetak menggunakan kertas HVS. Padahal dimana-mana kan bahan kampanye seperti ini dicetak pakai kertas Art Paper dan di belakangnya ada perekatnya, tinggal tarik dan tempel. Hujan kena pun tidak apa-apa. Nah ini pakai HVS tentu mudah rusak. Dana Rp 60 Milyar itu kemana saja? Ini cerminan buruk penyelenggaran Pilkada,”tandasnya.

Banyaknya keganjalan, Tim kami akan siapkan langkah-langkah untuk melakukan laporan atas kinerja KPU dan Bawaslu ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kami minta KPU dan Bawaslu Yalimo harus netral dan tidak bikin api demokrasi menyulut di Yalimo. Kedua calon itu putra daerah. Jadi penyelenggara harus adil dan tak memihak  salah satu pasangan,” tambah Aloysius.

Sementara itu Ketua Tim LO Pasangan Erjon Onesimus Heluka mengatakan pihaknya juga menemukan ada banyak dugaan kejanggalan yang dilakukan penyelenggara Pilkada di Yalimo yang merugikan pihak Erjon.

“Sudah dilakukan debat 3 kali, pertama tanggal 7 Oktober 2020 di Yalimo. Itu memang berjalan baik. Tetapi debat kedua molor hingga tanggal 28 Oktober 2020 dan debat ketiga tanggal 11 November. Itu pun setelah kita desak baru dilakukan. Pada debat kedua, calon nomor urut dua datang terlambat tapi tetap diakomodir. Ini kan aneh dan terkesan KPU menganakemaskan pasangan lain,” tegas Onesimus.

Keberpihakan KPU dan Bawaslu Yalimo, kata Onesimus, juga dirasakan ketika kampanye yang dilakukan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel pada 20 November 2020 itu melewati batas jam yang ditentukan pihak penyelenggara.

“Harusnya tidak boleh lewat dari jam 3 sore, ini malah sampai jam 5 sore lebih dan Bawaslu tidak tegur. Kami datang adukan ini ke Kantor Bawaslu Yalimo, malah kantornya tutup,” katanya.’

Yenius Yare, anggota Tim Hukum Pasangan Erjon mengatakan hingga kini pun KPU belum melakukan sosialisasi terkait Pilkada yang bakal digelar pada 9 Desember mendatang itu ke seluruh distrik. Menurutnya, hal ini jelas melanggar etika penyelenggaran Pilkada yang baik.

“Kemudian, ada pernyataan di media dari anggota KPU Yalimo bahwa pihaknya akan menggunakan sistem e-Rekap dan tak memasukkan hasil perolehan suara di setiap TPS ke C1 hologram. Dengan kondisi masih sangat terbatasnya akses internet di Yalimo, ini jelas sebuah masalah dalam penghitungan suara ke depan,”kata Yare. Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen dikonfirmasi media ini melalui sambungan telp seluler dan sms pada Minggu malam, belum memberikan tanggapan.*