Polres Merauke Pulangkan Peserta RDPU MRP yang Sebelumnya Diamankan

Sejumlah anggota MRP yang diamankan di Mapolres Merauke akhirnya dipulangkan, Kamis (19/11)/dok.Humas Polda Papua

MERAUKEwartaplus.com – Sebanyak 54 peserta RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang sempat diamankan di Mapolres Merauke, Rabu ( (18/11) siang, telah dipulangkan hari ini Kamis (19/11)

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum mengatakan, mereka dipulangkan karena belum cukup bukti untuk menjerat mereka dengan pasal Makar. 

Saat ini, pihak Kepolisian masih menunggu surat pernyataan dari setiap peserta.

Kapolres menjelaskan, para peserta RDPU yang digelar Majelis Rakyat Papua terkait evaluasi otsus, diamankan menyusul ditemukannya sejumlah dokumen dan buku yang berisikan perjuangan mendirikan Negara Papua Barat. 

Selain itu, para peserta RDPU juga telah melanggar protokol kesehatan, yakni sudah melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan. Sehingga Polres Merauke pada saat melaksanakan rapid test mendapati adanya dua orang peserta yang reaktif.

"Namun kami menegaskan bahwa Polres Merauke berpedoman kepada Maklumat Kapolda papua dan imbauan Keuskupan agung Merauke," aku Kapolres

Sementara itu, terkait diamankannya anggota MRP, Amatus Ndapitis dari hotel bersama sejumlah anggota lainnya dengan cara diborgol yang kemudian fotonya menjadi viral, Kapolres menegaskan itu semata mata untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Namun kami melepas kembali ketika menaiki mobil dan dibawa ke Polres Merauke," kata Kapolres.**