KPU Papua Ingatkan Para Calon Pilkada Terapkan Prokes Saat Kampanye

Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Para calon kepala daerah Pilkada 11 Kabupaten di Papua diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sebagai aturan wajib saat kampanye

Anggota KPU Papua, Adam Arisoy menegaskan,  memang dalam kampanye pilkada serentak tahun 2020 berbeda dengan kampanye di tahun tahun sebelumnya. Sehingga aturannyapun dibuat berbeda. Dimana semua calon yang melaksanakan kampanye harus mematuhi Protocol Kesehatan selama melaksanakan kampanye tatap muka dengan masyarakat termasuk aturan jumlah peserta yang ikut dalam kampanye tersebut.

“Saat pandemi ini, terjadi perubahan paradigma metode kampanye. Tidak bisa menghadirkan massa dengan jumlah besar. Kampanye umum ditiadakan, hanya bisa  50 orang jika kampanye dalam gedung, dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan lainnya,” ungkap Adam Arisoy di Jayapura beberapa waktu lalu

Ia menjelaskan, dalam aturan kampanye sebagaimana PKPU 10 Tahun 2020 yakni perubahan PKPU 6 Tahuun 2020 di pasal 57 menyebutkan Pasal 57 ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. 

Tujuh metode kampanye tersebut antara lain; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dimana pada pasal berikutnya dijelaskan, bahwa jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter. 

Untuk kampanye dalam bentuk pertemuan di dalam gedung, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan

“Jadi ini juga sebagai antisipasi agar tidak terhadi clutser baru dalam hal penyebaran Covid-19. Sehingga Calon Kada wajib mengikuti aturan yang ada, 50 orang tetap 50 orang,” ungkap Adam

KPU menyarankan, agar dalam masa kampanye Calon Kada dapat mengatur lokasi dengan jumlah massa terbatas di beberapa titik.

“Misalnya untuk kampanye hari ini, di distrik A Calon Kada pertemuan dengan jumlah massa 50 orang dengan waktu dibatasi, selanjutnya pindah ke titik B, sehingga tetap dalam aturan dan sesuai prokesnya,” tukasnya.

Seperti diketahui Pilkada serentak 2020 berlangsung di 11 kabupaten antara lain, kabupaten Keerom, Asmat, Boven Digul, Yahukimo, Yalimo, Pegunungan Bintang, Supiori, Mamberamo Raya, Merauke, Nabire,  dan Waropen.**