Evaluasi Otonomi Khusus Papua, Bukan Ditolak

Foto Ilustrasi/Google

JAYAPURA,wartaplus.com - Otonomi Khusus Papua yang diatur dalam UU No 21 tahun 2001 tujuannya untuk meningkatkan kesejhetraan Orang Asli Papua (OAP) sehingga jika selama 25 tahun ini belum tercapai, sebaiknya dilakukan evaluasi pelaksanaannya. Otsus merupakan jembatan atau wadah  menuju kehidupan sejahtera, karena pemerintah Jakarta sudah memberikan kewenangan yang luas untuk mengelola dana yang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan OAP.  Ini  dikatakan Kepala Kampung Yoboi Sefanya Wally, Jumat (2/10) lalu.

‘’Jika 25 tahun Otsus ini masih banyak orang asli Papua yang belum merasakan kesejahteraan maka sebaiknya dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya. DPR Papua dan MRP sebaiknya mendorong evaluasi itu dilakukan,’’ujarnya.

 Namun fakta sekarang masih banyak yang tidak sejahtera, perubahan ekonomi OAP tidak signifikan sehingga terikan tolakan otsus terdengar di mana-mana. ‘’Fakta sekarang apa yang diharapkan selama 25 tahun ini tidak tercapai, membuat OAP berteriak kembalikan Otsus. Teriak referendum, memisahkan diri dari NKRI. Hal-hal seperti ini yang peril dievaluasi kenapa sampai ada teriakan penolakan,’’ jelasnya.

Evaluasi untuk Otsus harus menyeluruh, sehingga dalam lanjutannya semua yang terbengkalai atau terkendala pada 25 tahun sebelumnya bisa dibenahi.

‘’Ini yang perlu dibenahi, apa yang membuat ekonomi OAP selama 25 tahun tidak berubah, uang-uang yang diberikan ke Papua selama 25 tahun ini digunakan untuk apa saja,  ini yang harus dievaluasi, bukan menolak Otsus, karena barang ini sudah jalan jadi sebaiknya dilakukan evaluasi, bukan menolak,’’ujarnya.*