Pegunungan Bintang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Costan Oktemka Dilaporkan ke Bawaslu

Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH & Rekan  yang merupakan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor urut 2 (dua) atas nama Spei Yan Birdana, ST, M.SI dan Piter Kalakmabin, A.MD, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan  oleh calon Bupati Nomor urut 1 (satu) yang juga sebagai petahana atas nama Costan Oktemka, S.IP terhadap pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dan pada tanggal 23 September 2020 yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai calon Bupati Pegunungan Bintang dengan keputusan KPU Nomor : 30/PL.02.3-Kpt9112/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 23 September 2020. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2020 pencabutan nomor urut calon Bupati yang bersangkutan juga tidak hadir.

 “Pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana adalah pada tanggal 25 September 2020 melantik beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Badan Perbatasan Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang, “ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Keerom ini, Rabu (30/9) pagi.

 Ditegaskannya dasar laporan Pelanggaran Pemilu oleh Petahana 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

2. Memperhatikan Pasal 71 Ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

3. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Tahun 2020.

4. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2.17. Tanggal 25 September 2020. 5. Keputusan Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-18. Tanggal 25 September 2020.

“Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang untuk segera menindak tegas mendiskualifikasi yang bersangkutan sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengingat sumpah/janji jabatan (KPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”ujar Aloysius Renwarin yang juga mantan Direktur Elsham Papua ini.

Dikatakan,  surat-surat kepada Bawaslu kabupaten dan Bawaslu Provinsi Papua sudah dimasukan.  “Surat - surat  dugaan pelanggaran  pelanggaran pemilu sudah kami sampaikan baik ke Bawaslu Kabupten dan Bawaslu Papua, dan bukti penerimaan sudah kami arsipkan. Hendaknya  Bawaslu dapat segera merespon laporan ini,”tegasnya.*