Mabuk Tiga Pemuda Keroyok Guru di Sentani

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, M.H, M.Si sedang memeinta keterangan dari para pelaku/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com  – Pengeroyokan terhadap seorang guru bernama Mujiono (34) dilakukan oleh VM (19), R K, IE di jalan samping Sekolah YPKP Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (19/9) Kabupaten Jayapura.

Mendengar informasi tersebut, tim langsung mengecek lokasi dan bergerak mencari pelaku di sekitar Sentani. Pukul 16.14 WIT, tim mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di sekitar Asrama Koramil Hawai Sentani dan masih dalam keadaan mabuk, atas informasi tersebut tim bergerak menuju Asrama Koramil.

Sekitar pukul 17.00 WIT, tim kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku tersebut di Halaman Posyandu Asrama Koramil Hawai yang saat itu sedang tertidur di teras Posyandu, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Sentani Kota guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku lainnya  RK diantar oleh keluarganya, Minggu (20/19) dini hari  ke Polsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku IE masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama 2 orang temannya an. Ruli Kopeuw dan Indra Enok terhadap seorang guru. Namun untuk pelaku Indra Enok kini masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyedik sampai saat ini kasus pengeroyokan yang menimpa seorang guru di Sekolah YPKP Sentani adalah murni tindak pidana yang di latar belakangi akibat pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) lokal. Para pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.*