KPU Papua: Hasil Tes Kesehatan Balon Pilkada Diumumkan Bersamaan Pleno Penetapan

Pemeriksaan tes kesehatan para bakal calon kepala daerah 11 kabupaten di Papua yang berlangsung di RSUD Jayapura/Istimewa

JAYAPURAwartaplus.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengklaim akan mengumumkan hasil tes kesehatan para Bakal Calon Kepala Daerah 11 Kabupaten, bersamaan dengan pleno penetapan calon pada 23 september mendatang.

 pelaksana Pemilu 2020 di Provinsi Papua, Rabu (16/09/20) malam telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon peserta pemilu. 

Komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu mengaku, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon peserta pemilu pada Rabu (16/9) malam. Penyerahan hasil oleh dr Silwanus Sumule selaku Wakil Direktur RSUD Dok II Jayapura, kepada KPU Kabupaten dengan disaksikan langsung KPU Provinsi Papua dan Bawaslu. 

“Semalam penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan itu sudah disampaikan langsung kepada setiap KPU di 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada,” kata Kambu, Kamis (17/09/2020) pagi. 

Terhadap hasil pemeriksaan kesehatan itu, Kambu menyebut akan disampaikan oleh KPU masing-masing kabupaten setelah dilakukan pleno. 

“Nanti KPU kabupaten yang menyampaikan itu, karena sesuai regulasi KPU hasil tersebut akan disampaikan KPU kabupaten dalam pleno,” katanya. 

Ia menambahkan, kapasitas KPU Provinsi dalam Pilkada Tahun 2020 ini, sifatnya hanya memfasilitasi KPU kabupaten dalam hal tahapan pemeriksaan kesehatan, baik tes jasmani rohani, psikotes maupun tes bebas narkoba di BNN. 

“Hasil itu kan tidak bisa direkayasa, “ tegasnya. 

"Intinya semua hasil terkait dengan syarat calon akan disampaikan oleh KPU kabupaten saat pleno penetapan yang dijadwalkan pada 23 September mendatang," tegasnya lagi

“Nantikan itu disampaikan saat pleno, contoh si calon A tidak bisa ditetapkan sebagai calon tetap karena hasil pemeriksaan medisnya begini, atau hasil verifikasi syarat calon soal ijazah ini, jadi semua nanti saat Pleno,” jelas Kambu. 

Kambu mencontohkan, untuk pleno penetapan calon tetap, tidak dilaksanakan rapat terbuka. Sebagaimana PKPU 9 Tahun 2020. Pleno terbuka akan dilaksanakan saat Pencabutan Nomor Urut Calon. 

“Nanti hasi pleno itu dituangkan dalam berita acara, untuk selanjutnya hasilnya di publikasikan ke laman KPU termasuk di tempel di kantor KPU dan paling lambat 1 hari setelah pleno hasilnya itu disampaikan kepada calon, parpol pengusung dan Bawaslu, “ pungkas Kambu. **