Proses Hukum Sopir Penabrak Polwan Christin

Kapolda Papua Sesalkan Oknum Pejabat Daerah Masih Mabuk-mabukan dengan Miras

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw/wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com - Polwan Bripka Christin  Meisye Batfeny (36) yang meninggal dunia setelah ditabrak pengendara mobil Hilux berinisial ED (31) dalam kondisi mabuk akibat miras, Rabu (16/9) pagi, disesalkan Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw.

Peristiwa fatal dan memilukan tersebut Kapolda memerintahkan Dirlantas Polda Papua untuk menyita barang bukti dan memproses hukum pelakunya. ‘’Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak, menyita barang bukti karena akibat yang ditimbulkan sangat fatal,’’ ujar Kapolda Papua.

Dikatakan, Polda Papua kehilangan seorang Polwan yang baik, disiplin, tegas dan rajin menjalankan tugas.  ‘’Saya sangat kehilangan anggota yang sangat baik, disiplin dan rajin. Kejadian  ini sangat tak terduga. Polda Papua sangat kehilangan,’’ ujarnya, Rabu (16/9) siang.

Kapolda menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux yang juga seorang oknum pejabat daerah tapi masih berperilaku mabuk-mabukan dengan minuman keras

‘’Seorang perjabat memiliki kemampuan intelektual yang cukup tetapi masih mabuk-mabukan dengan minuman keras, perilaku ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan, dampak dari mabuk-mabuknya itu sangat fatal membuat orang lain kehilangan nyawa. Apa yang membuat dia miras, apakah tujuannya untuk hidup atau untuk mati,’’ tegasnya.

Kepada keluarga besar Almarhumah Bripka Christin Kapolda Papua menyampaikan turut berduka cita dan semoga keluarga diberi kekuatan dan, kepada semua pihak yang memberikan ungkapan duka cita, Kapolda Waterpauw mengucapkan terima kasih. ‘’Kepada keluarga besar almarhumah saya menyampaikan duka cita yang mendalam,  kita semua kehilangan orang yang baik, dan kepada semua pihak yang turut merasakan duka cita dan bersimpati, saya juga mengucapkan terima kasih,’’ jelasnya.

Polwan Bripka Christin anggota Propam Polda Papua ditabrak ED yang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras di Ardipura tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Rabu (16/09) pukul 07.30 WIT. Dalam KTP, pekerjaan ED adalah wakil bupati.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav menjelaskan kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil toyota Hilux dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan entrop, setibanya di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan sehingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawan datang menggunakan sepeda motor Yahama N-max.

"Akibat kecelakaan itu Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang  mengakibatkan korban meninggal dunia,’’ ujarnya.

Mantan Kapolres Jayapura Kota ini pun menambahkan hasil olah TKP, kecelakaan itu terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya yang diduga dalam pengaruh minuman keras.

“Kesimpulan sementara kecelakaan terjadi karena pelaku dipengaruhi minuman keras sebab dalam mobil ditemukan beberapa kaleng minuman. Mengakibatkan mobil keluar jalur sehingga tabrakan terjadi,” ujarnya.

Kasus  kecelakaan ini dalam penanganan unit lalulintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalulintas. *