Bupati Puncak Jaya Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua/Istimewa

PUNCAK JAYA,wartaplus.com- Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua pada Rabu (9/9/2020). Yuni diduga menyalahkan kewenangan karena tidak menjalankan perintah Mahkamah Agung agar mengaktifkan kembali jabatan 125 kepala kampung yang diberhentikan sejak tahun 2018 lalu.

Rafael Ambrauw selaku koordinator perwakilan para kepala kampung  mengatakan, Yuni memberhentikan 125 kepala kampung secara sepihak pada tahun 2018. Padahal, masa jabatan mereka dari tahun 2015 hingga bulan Januari tahun 2021. 

Yuni pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor  188.45/95/ KPTS / 2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Pengangkatan 125 kepala kampung yang baru periode 2018-2024.

"125 kepala kampung ini diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal, mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 70 Tahun 2015 oleh bupati sebelumnya Henock Ibo, " kata Rafael.

Rafael menuturkan,  pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan nasib 125 kepala kampung yang dipecat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.  Hasilnya pengadilan membatalkan putusan Yuni yang mengangkat 125 kepala kampung yang baru pada 3 Desember 2018.

Yuni pun kembali mengeluarkan surat keputusan yang baru untuk mengangkat kembali 125 kepala kampung yang baru dan tidak mengikuti putusan PTUN Jayapura.  Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar,  Sulawesi Selatan.  Hasilnya pihak pengadilan juga menolak banding Yuni. Terakhir Yuni menempuh gugatan  kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung kembali menolak kasasi Yuni pada 26 September 2019.

"Yuni tidak mau menjalankan perintah Mahkamah Agung untuk mengaktifkan kembali 125 kepala kampung yang dipecatnya.  Ia malah mengeluarkan surat putusan yang baru untuk memilih 125 kepala kampung yang lain," tambahnya. 

Diungkapkan, Yuni tetap mencairkan anggaran dana desa tahun 2019 bagi 125 kepala baru yang ditunjuknya sendiri. Total anggaran dana desa yang dicairkan bagi 302 kampung mencapai Rp 280,4 miliar.

"Ia mencairkan anggaran dana desa tanpa melalui persetujuan 125 kepala desa yang dimenangkan PTUN dan Mahkamah Agung.  Hal ini inilah menjadi dasar laporan kami beserta barang bukti pencairan dana desa ke Kejati Papua,"tutur Rafael.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua La Kamis mengatakan,  pihaknya akan mempelajari laporan warga terkait penyalahgunaan kewenangan terhadap 125 kepala kampung yang diberhentikan Bupati Puncak Jaya.

"Kami sudah menerima aspirasi para pelapor dalam pertemuan tadi.  Kami akan mendalami laporan ini sesuai dengan tahapannya dan segera melaporkannya ke pimpinan, " tambahnya.

Sementara itu,  Yuni Wonda selaku Bupati Puncak Jaya saat dikonfirmasi via pesan maupun telepon seluler belum merespon terkait pelaporan dirinya ke Kejati Papua hingga berita ini diturunkan.