Hak Perempuan ‘Dikebiri’, 14 Kursi Otsus Tidak Mengakomodir Perempuan  

Ketua Pemuda Katolik Komda Papua, Alfonsa Jumkon Wayap/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus - Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Alfonsa Jumkon Wayap menyayangkan, hasil keputusan 14 kursi jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2020-2024, tidak ada perwakilan perempuan di Dewan Perwakiran Daerah Papua

Alfonsa Jumkon Wayap menilai ada diskriminasi terhadap perempuan. Padahal menurut Alfonsa, perempuan punyak hak politik,14 kursi bukan hanya untuk laki-laki saja.

“Sudah jelas-jelas itu diatur dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 3 ayat 2 yaitu dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dari setiap daerah pengakatan. Komda melihat keputusan tidak sejalan dengan pasal di atas. Ia menambahkan bahwa hak perempuan seakan dikebiri. Hak perempuan dibungkam dan tidak ada ruang bagi perempuan.

“Dari sekian perempuan yang terseleksi pada akhirnya perempuan Papua tidak mendapat ruang di jalur 14 kursi pengakatan untuk periode 2020- 2024. Jangan karena kepentingan semata, terjadi pengabaian atas hak Sipol perempuan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua. Perjuangan panjang Orang Asli Papua(OAP)termasuk perempuan didalamnya untuk memiliki keterwakilan dalam parlemen dan itu telah membuahkan hasil,”tandasnya kepada wartaplus.com, Kamis (27/8).

Dikatakan, dirina ingat persis, ditetapkannya Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 pada tanggal 21 Agustus 2014 melalui sidang Paripurna yang diikuti 56 wakil rakyat.” Namun, kini peran perempuan tidak diberi ruang,”ujar Alfonsa.*