Korupsi Uang Guru Kontrak, Kejari Biak Periksa 127 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Nimfor hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan saksi perihal dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana guru kontrak tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp.7,5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH. Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi menyebutkan sejauh kasus ini bergulir sudah ratusan saksi yang dimintai keterangan  oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor. “Sejauh ini sudah 127 orang saksi yang diperiksa, baik guru kontran dan beberapa orang dinas termaksud dari pihak perbankan,” ucapnya, Selasa (1/9) siang.

Ditanyakan soal jadwal pemeriksaan terhadap LY dan HR yang ditetapksan sebagai tersangka, kata Erwin, akan dilakukan setelah hasil dari audit BPKP keluar. “Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi, untuk jadwal pemeriksaan kami masih menungga data kerugian dari BPKP, ketika telah keluar maka kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,”cetusnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Erwin akan ada tersangkan tambahan dalam kasus pemotongan insentif guru kontrak senilai Rp.7,5 Miliar tersebut.
“Pasti ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini, tidak mungkin keduanya bermain sendiri,”bebernya Erwin.

Sementara itu diketahui dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif guru kontrak Kabupaten Biak tahun anggaran 2015-2016, menjerat LY mantan Kadis Pendidikan yang kini menjabat sebagai Kepala Bandan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Biak Numfor dan HR selaku Bendahara Dinas Pendidikan. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor nomor 16/R.1.12/fd.1/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.