Kajari Biak: Kerja Jujur Akan Membawakan Hasil Yang Baik

Terbukti Curang, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Istimewa

BIAK,wartaplus.com - Setelah menjalani proses persidangan, Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 oleh Kejaksaan Negeri Biak  Numfor, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, menjelaskan ketua KPU Supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Sdr. Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

"Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif," tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8) sore.

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

"Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari," cetusnya.

Kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif  ke pengadilan Negeri  Biak Numfor.

"Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara," bebernya.*