Kapolda Papua Ajak Seluruh Anggota dan ASN Terapkan 3 M 1T

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengajak seluruh anggota Polri dan ASN serta Polres Jajaran agar dalam menjalankan tugasnya baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor, wajib menerapkan 3M 1T.

Arti 3M 1T yaitu wajib  menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan tidak melakukan aktifitas dalam jumlah yang banyak (tidak berkerumun).

Penegasan Kapolda ini dalam rangka menindaklanjuti hasil Video Conference Mabes Polri dan seluruh Polda se-Indonesia, Rabu (26/8)

Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw menegaskan 3M 1T diwajibkan bukan hanya terhadap anggota Polri tetapi keluarga juga di rumah wajib menerapkan Protokol Kesehatan

"Ini semua dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Papua," tegas Kapolda.

Ia menegaskan imbauan ini tidak diindahkan oleh Personil Polri, ASN dan Polres Jajaran, maka diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja yang ada di Polda maupun Polres Jajaran untuk melakukan tindakan disiplin kepada personil yang melanggar

"Selama ini TNI-Polri telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan mendukung Program pemerintah yakni melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum melalui Satgas yang telah dibentuk yaitu Satgas Aman Nusa II Matoa 2020," tukas Kapolda.

Upaya yang telah dilakukan oleh anggota Polri baik itu di Polda Papua dan Polres Jajaran, dengan membagikan masker kepada masyarakat, mendirikan dapur umum serta berkerja sama dengan The Spirit Of Papua untuk memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak Covid-19.

Dengan mengajak personil Polri dan warga untuk wajib menggunakan masker saat beraktifitas sebagai gaya Hidup, ini dalam rangka menuju adaptasi kebiasaan baru yang merupakan program pemerintah pusat.

TNI-Polri siap mendukung Program pemerintah, dengan harapan situasi pandemi ini kita bisa lewati bersama dengan menerapkan 3M+1T ( Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker + Tidak Berkerumun).**