Ketua KPU Supiori Terancam 5 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih/Istimewa

BIAK NUMFOR,wartaplus.com - Diduga melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, Ketua KPU Kabupaten Supiori berinisial BRK terancam lima tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih ketika dikonfirmasi, Rabu (12/8) siang.

Kata Erwin kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kini sudah masuk sidang penuntut umum.

"Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri biak tanggal 4 Agustus 2020, sementara hari Selasa, tgl 11 Agustus 2020, telah melalui proses sidang cepat, dan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari biak, terdakwa ketua KPU Supiori aktif dituntut," ucapnya.

Ia pun menjelaskan BRK didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu (Calon Bupati Supiori Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Bpk. Fery Mambenar) kehilangan haknya pada tahapan pilkada.

"Selama persidangan yang bersangkutan kurang koperatif sehingga, masa hukuman terbilang cukup berat,"bebernya.