Pengurusan Berkas CPNS Lulus di Kabupaten Puncak Jaya 15 - 24 Agustus

Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Puncak Jaya, Mulyadi/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Puncak Jaya, Mulyadi dalam apel gabungan Senin (3/7) pagi, meminta semua pihak tidak salah menafsirkan terkait kebijakan relaksasi akses pembatasan penerbangan bagi orang dan barang, yang masuk ke wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan durasi dua kali seminggu.

"Kebijakan ini bukan untuk menomorduakan masyarakat biasa tetapi untuk memprioritaskan mereka yang mendesak, terutama pimpinan organisasi atau orang yang dipandang mendesak untuk segera hadir di Puncak Jaya saat ini," ujar Mulyadi, seperti dikutip dari rilis Humas Puncak Jaya

Dicontohkan, Wakil Bupati, Plt. Sekda, para pejabat ASN/Kepala OPD, TNI/Polri, Instansi Vertikal, pimpinan agama, kepala kampung dan bendahara dan diusulkan oleh masing - masing pimpinan instansi/organisasi.

Mulyadi mengatakan, keputusan tersebut bukanlah standar ganda, namun hasil keputusan rapat lintas dan bukan keputusan Bupati secara Pribadi. 

"Ke depan masih akan di evaluasi dan akan dibahas dalam rapat jika ada perubahan yang signifikan. Semata - mata untuk menjaga zona hijau Puncak Jaya tetap terjaga," kata Mulyadi

"Jangan sampai terjadi seperti di daerah lain, seketika dibuka, penumpang membludak dan terjadi kasus Covid Baru, ditutup lagi,"sambungnya

Sementara itu, terkait pengurusan berkas CPNS 2018 yang kini masih berada di luar Puncak Jaya,  Mulyadi menegaskan, Bupati Puncak Jaya telah mempersiapkan mereka untuk kembali ke Mulia. "Mereka yang akan melengkapi berkas untuk segera melapor ke Kepala BKDD agar diatur jadwal dan dikoordinir," kata Mulyadi.

Berdasarkan jadwal BKDD, batas waktu pengurusan berkas CPNS Formasi 2018 Kabupaten Puncak Jaya adalah 15 - 24 Agustus 2020 dan tidak dapat diwakilkan. 

"Pemberlakuan surat tersebut adalah dua sampai tiga hari ke depan dan saat ini diperkirakan sekitar hampir 500 orang akan naik ke Mulia," sebut Mulyadi

Jumlah itu, lanjut dia, merupakan rekapan dari berbagai instansi yang sedang melengkapi persyaratan dan berkasnya. 

Di kesempatan itu, Mulyadi juga meminta pihak penerbangan dan gugus Covid untuk memperhatikan prosedur yang ada. Setelah ada surat rekomendasi Bupati barulah agen penerbangan dapat memberangkatkan. (Adv)