KPK Dorong Upaya Pengelolaan Aset dan Pendapatan Enam Pemda di Papua

Tim (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK melakukan telekonferensi dengan enam pemda di Papua/dok.Humas KPK

JAKARTA, wartaplus.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX, mendorong semua pemangku kepentingan di enam pemda Papua agar secara reguler melaporkan pelaksanaan rencana aksi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait sertifikasi aset dan pendapatan daerah

Demikian disampaikan oleh Anggota Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK Ismail Hindersah dalam rapat koordinasi dengan enam pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Papua, untuk evaluasi kemajuan upaya sertifikasi aset dan penghimpunan pendapatan daerah selama semester pertama tahun 2020. Rakor dilakukan secara daring lewat telekonferensi, Selasa, 28 Juli 2020.

“Pelaporan tersebut agar KPK dapat secara rutin memantau kemajuan proses sertifikasi oleh pemda terkait,” ujar Ismail sebagaimana rilis yang diterima wartaplus.com, Selasa malam .

Hadir dalam telekonferens, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Kepala Bappenda Kota Jayapura, Inspektorat Kota Jayapura, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Pegunungan Bintang, Inspektorat Kabupaten Pegunungan Bintang, perwakilan Kepala Bappenda Kabupaten Puncak Jaya, Inspektorat Puncak Jaya, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Yalimo, dan perwakilan Kepala Bappenda Kabupaten Keerom.

Ismail menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi kali ini merupakan pemantauan pelaksanaan pembenahan tata kelola pemerintahan oleh enam Pemda di Papua periode bulan Januari sampai Juni 2020, terutama program sertifikasi aset dan pengelolaan pendapatan daerah.

“Kami mengapresiasi untuk usaha-usaha yang telah dilakukan. Namun demikian, hasilnya belum mencapai target. Pencapaian sertifikasi aset tanah oleh enam Pemda di Papua rata-rata baru sebesar 30 persen,” katanya.

Dalam tanggapannya, Kepala Bappenda Provinsi Papua, Setiyo Wahyudi, menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, pihaknya telah memasang Samsat Box di tengah Kota Jayapura, sejak sebulan lalu. Sampai 26 Juni 2020, realisasi penerimaan melalui Samsat Box mencapai Rp1,1 Miliar. Pihaknya pun, kata Setiyo, berencana bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau Samsat Box.

Selain itu, lanjut Setiyo, total penerimaan pajak dari penggunaan air permukaan oleh PT Freeport Indonesia adalah Rp111,3 Miliar. Setiap bulan PT Freeport Indonesia, katanya, patuh menyetorkan kewajiban pembayaran pajak air permukaan sebesar rata-rata US$1250.

“Tapi, masih ada beberapa tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh pihak lain. Besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dinas yang belum terbayarkan adalah Rp3,6 Miliar. Lalu, masih ada piutang pajak bahan bakar kepada beberapa perusahaan yang berbisnis di Provinsi Papua,” urainya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Jayapura, Nur Hikmah, menyebutkan pihaknya sudah mencatat ada 184 aset tanah milik Pemerintah Kota Jayapura, di mana 86 persil (bidang tanah dengan ukuran tertentu) telah bersertifikat. Dari sisa 98 bidang tanah yang belum bersertifikat, 19 bidang tanah sedang dalam proses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kota Jayapura sejak 2019, dan 79 persil lainnya dalam upaya kelengkapan dokumen.

Untuk mempercepat pencapaian target sertifikasi aset tanah, sambung Nur Hikmah, pihaknya akan mengunjungi minimal dua aset bidang tanah tiap minggu dalam rangka pemantauan dan verifikasi aset terkait.

Sementara itu  data aset dari empat Pemda lainnya yang dipaparkan yakni Kabupaten Pegunungan Bintang tercatat 39 bidang tanah dengan hanya 2 persil yang bersertifikat. Kabupaten Yahukimo, dari tiga bidang tanah yang tercatat, belum satu pun bersertifikat. Lalu Kabupaten Keerom, dari total 152 persil, hanya 22 bidang tanah yang telah bersertifikat.  Sedangkan Kabupaten Puncak Jaya, dari 33 persil, sudah sebanyak 19 bidang tanah yang bersertifikat.

Secara umum, kendala yang disampaikan oleh pemda adalah adanya penolakan dari masyarakat sekitar yang masih menempati bidang tanah milik Pemda. Selain itu, dari BPN muncul hambatan kekurangan juru ukur karena beberapa Kantor Pertanahan masih melayani dua kabupaten/kota, dan penggantian atau mutasi pejabat terkait yang sebelumnya ditunjuk sebagai anggota Tim Sertifikasi Aset.**