Pemprov Papua Bertemu Tim Akademisi Uncen Bahas Progres Kajian Otsus

Guru Besar Universitas Cenderawasih, Prof.DR Bhaltasar Kambuaya (kanan) bersama Plh.Sekda Papua Muhammad Musaad (tengah) dalam pertemuan membahas progres kajian Otsus, Selasa (28/7)/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com -  Pemerintah Provinsi Papua menggelar pertemuan bersama Tim Akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) membahas tentang perkembangan hasil  kajian evaluasi Undang undang Otonomi Khusus  (Otsus) Papua, berlangsung di Sasana Karya kantor Gubernur Papua, Selasa (28/7) siang.

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, diikuti oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli, dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Pemprov Papua. Dimana turut hadir sebagai pembicara,Guru Besar Universitas Cenderawasih, Prof.DR Bhaltasar Kambuaya

Pelaksana harian (Plh) Sekda Papua, Muhammad Musaad kepada wartawan usai rapat mengatakan, dalam pertemuan tersebut membahas tiga hal pokok salah satunya tentang otonomi khusus.

“Sebagaimana perintah Gubernur Papua agar Universitas Cenderawasih melakukan kajian terhadap tiga hal pertama terkait dengan otsus, kedua terkait dengan KKR atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan  tentang pengembangan daerah otonom,” kata Musaad

Menyoal perkembangan kajian Otsus, ungkap Musaad, Profesor Kambuaya menyampaikan bahwa Otsus merupakan hasil perjuangan pemerintah bersama rakyat  Papua dan bukan Pemberian Jakarta (pemerintah pusat). Sehingga secara kajiannya, pemerintah Papua memiliki kepentingan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU Otsus untuk beberapa pasal yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini.

“ Jadi jikapun ada perubahan, maka jangan pasal 34 saja yang terkait dengan uang,  tapi banyak pasal-pasal yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hari ini,” ungkap Musaad

Adapun pasal yang dianggap dapat dilakukan revisi sebagaimana yang disampaikan Balthasar Kambuaya, sebut Musaad, yakni pasal terkait partai politik lokal Papua dan juga keterwakilan OAP (Orang Asli Papua) di parlemen.

“Jadi beliau (Bhaltasar Kambuaya) juga menyinggung Parpol Lokal yang sudah ada di Aceh, harusnya Papua juga sama,” tukas Musaad

Lalu keterwakilan OAP di parlemen dalam hal ini menyangkut pengangkatan 14 kursi di DPR Papua. Menurut Kambuaya sebaiknya  perlu di tinjau kembali agar tidak menjadi perdebatan panjang. Artinya, soal kursi pengangkatan ini juga harus di terapkan di DPRD tingkat Kabupaten/Kota.  agar tidak terjadi persoalan saat penetapan kursi Parpol yang lebih didominasi oleh non Papua.

“Harus ada kuota khusus OAP di DPRD Kabupaten/Kota, jadi tidak ada keluhan lagi hasil Pemilu banyak non Papua, sehingga dengan memberikan kuota maka jelas, agar kepentingan itu dapat diakomodir,” jelas Musaad

Diskriminatif Positif

Dalam pertemuan, lanjut Musaad, Profesor Bhaltasar Kambuaya juga menyinggung soal ‘Diskriminatif Positif’ dimana yang dimaksud adalah para pemangku kepentingan di Papua jangan pernah takut untuk memperjuangan kepentingan orang asli Papua, meski nantinya oleh pusat di cap sebagai anti NKRI

“ Jangan takut karena itu adalah hal yang biasa dan dunia lain juga pernah ada demikian. Tetapi sepanjang itu untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga beliau mengatakan tidak usah takut ketika dibilang tidak nasionalis, ketika kita memprioritaskan OAP seolah kita ini anti NKRI jadi kita seakan-akan tidak memberikan ruang kepada yang lain, Jadi itu yang disebut dengan diskriminatif positif,” terang Musaad

“Sepanjang untuk kebaikan bersama untuk melindungi negara ini, dan kita semua apapun yang kita ambil harus bisa terima dan harus berani mengatakan kalau saya beda,” sambungnya

Di kesempatan itu, Musaad mengharapkan semua pihak optimistis bergandengan tangan dalam memperjuangkan Otsus yang mana akan berakhir pada 2021 mendatang

“Mari kita bersama membangun Papua, jangan termakan isu yang bisa mememecah belah persatuan,” ajaknya.

“Kita harus optimis Papua akan berubah dan sekarang ini, kita semua harus memperjuangkan anak-anak Papua dan bekerja baik untuk mempertanggungjawabkan amanah itu,” tutupnya.**