Dit Resnarkoba Polda Papua Berhasil Mengamankan Pemilik 20 Kantong Plastik Ganja di Keerom

Jhon May pemilik ganja/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Jhon May warga Kampung Banda Distrik Waris Kabupaten Keerom ditahan gara-gara menyimpan  20  bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja yang diisi dalam katong plastik hitam, Senin (6/7)  sekitara pukul 15.00 WIT 

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua setelah  mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Work Arso Kota ada salah seorang warga yang memiliki narkotika jenis Ganja.

“Pukul 14.20 WIT,  Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua menuju Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pukul 15.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja yang diisi dalam katong plastik hitam,”ujar Kabid Humas Polda Papua Ahmad M Kamal SH, Rabu (7/7).

Selanjutanya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

“Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar),”ujar Kabid Humas.