Miliki KTP Papua tak Perlu Buat SPKM

Plh. Sekda Papua, Muhammad Musaad/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com – Di masa relaksasi tahap II, Pemerintah Provinsi Papua kembali mengeluarkan surat edaran baru  terkait akses keluar masuk orang ke wilayah Bumi Cenderawasih.

Jika sebelumnya, dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19, setiap orang yang ingin masuk maupun keluar dari Papua wajib mengurus Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM), maka di relaksasi tahap dua ini, SPKM tidak lagi diperlukan untuk mereka yang sedang berada diluar dan ingin kembali ke Papua. Namun dengan syarat mereka harus memiliki KTP Papua.

Plh. Sekda Papua, Muhammad Musaad kepada pers di Jayapura, Selasa (23/6) kemarin menjelaskan, dalam surat edaran yang baru disebutkan bahwa setiap warga negara yang ber-KTP Papua termasuk di dalamnya istri, suami dan anak, bisa masuk ke Papua tanpa mengurus SPKM namun cukup dengan melampirkan hasil rapid test

“Tapi kalau dia bukan KTP Papua, tidak berdinas di Papua, maka dia wajib PCR, wajib membuat pernyataan bahwa dia menanggung semua biaya yang terkait dengan pelayanan kesehatannya. Sapa tau kalau dia di PCR kembali dan hasilnya positif, maka dia  harus wajib membiayai dirinya sendiri, dan juga harus melampirkan tiket pulangnya,” jelas Musaad yang juga menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua.

Menurutnya, persayaratan yang begitu ketat diberikan kepada mereka yang tidak ber-KTP Papua agar memudahkan dilakukan pelacakan penyebaran covid-19

“Dengan begitu kita gampang melacaknya. Sebenarnya tidak ada maksud (Papua) menutup diri, tapi karena kita sadar kita harus mencegah, karena di Papua ini memiliki keterbatasan,” ujar Musaad.

“Kemudian mengurangi beban kita untuk kerja susah, jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak,” sambungnya.

Sementara untuk warga yang ingin keluar dari Papua, dan bukan penduduk Papua, tidak dalam rangka tugas di Papua, maka tidak perlu mengurus SPKM, namun harus  membuat surat pernyataan bahwa tidak akan pernah kembali ke Papua selama setahun.

“Karena masa pandemi bukan hanya sekarang saja tapi juga setelahnya. Tapi kalau yang KTP Papua dia bebas,” imbuhnya.

Sedangkan mereka yang berstatus ASN, TNI-POLRI, pekerja BUMN atau karyawan perusahaan yang ada di Papua, diharuskan mengurus SPKM

“Karena punya KTP sini, sehingga ia harus minta ijin ke pemerintah provinsi. Kita harus antisipasi dan misalnya saat kembali tidak bisa, makanya harus minta ijin dan lain sebagainya,” kata Musaad.**