Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi, Diduga Korupsi Dana Guru Rp 2,7 Miliar

Proses pelimpahan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Sat Reskrim Polres Sarmi akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus korupsi gaji guru kontrak di Kabupaten Sarmi, Papua, senilai Rp2,7 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/6) pagi. Kapolres Sarmi AKBP Hapry Lanudjun mengungkapkan dalam tindakan pidana korupsi itu pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial ZA (51), yang merupakan mantan bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi.

"Kasus korupsi ini ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dimana ZA saat itu menjabat sebagai bendahara di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi,"ucapnya. Lanjut Kapolres, modus operandi tersangka yakni mark up  gaji serta honorer guru serta pengadaan.

"Tersangka disangka atas kegiatan pembayaran insentif guru dan pengawas PNS/CPNS periode bulan November dan Desember 2016 serta pengadaan dan pembayaran Honorarium guru kontrak tingkat Paud, TK, SMP, SMA dan SMK bulan Juli 2016 pada dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Sarmi. Tahun anggaran  2016 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.7 miliar," bebernya.

Kata Kapolres atas perbuatannya ZA, pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 ttg perubahan atas Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.