Polda Papua Sampaikan Terima Kasih, Warga Tetap Menjaga Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com –  Pasca putusan sidang terhadap tujuh terdakwa kasus makar di PN Balik Papan Kalimantar Timur situasi kamtibmas diwilayah hukum Polda Papua aman dan kondusif.

 

Terkait dengan itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, mewakili Polda Papua sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bersama sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Meski sempat diwarnai aksi demo di sejumlah lokasi wilayah Kota Jayapura

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat tokoh agama para pemuda dan seluruh mahasiswa yang ada di tanah Papua, yang telah bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas," ucap Kamal dalam rilisnya, Rabu (17/6) malam

"Memang kami monitor ada beberapa titik di kota jayapura baik di Uncen maupun di sekitar Abe yang melaksanakan doa bersama dan alhamdulillah puji tuhan semua berjalan dengan baik dan kita telah mendengarkan hasil putusan sidang yang telah berjalan di Kalimantan Timur," sambungnya

Menurut Kamal, hasil putusan ini tentunya ada pihak yang puas dan ada yang tidak puas. Namun demikian sidang merupakan putusan hakim yang merupakan fakta Sidang. Putusan sidang yang diambil tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pengadilan.

"Kami sebagai aparat Kapolisian untuk bagaimana tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di papua. Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dapat melakukan langkah-langkah hukum lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Kamal. 

Dia menjelaskan, sebelum dilaksanakannya putusan pengadilan, pihak kepolisian telah melakukan upaya-upaya mengimbau kepada masyarakat dibantu dengan para tokoh untuk bagaimana seluruh warga masyarakat Papua ini,  bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas ini menjadi lebih baik dan kondusif dalam situasi apapun.

Terkait hasil putusan Buchtar Tabuni cs yang jauh lebih ringan (11 dan 10 bulan dari tuntutan 5 hingga 17 tahun oleh jaksa penuntut umum, menurut Kamal ini belum final.

"Proses hukum ini belum final dan akan terus berlanjut, jadi barang tentu kita semua mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap menjaga tanah Papua menjadi lebih kondusif, Damai terlepas dari pro dan kontra," harapnya

Tujuh tersangka kasus kerusuhan di Jayapura pertengahan Agustus 2019 yang kemudian didakwa dengan pasal makar, di vonis hukuman yang bervariasi.

Terdakwa Buchtar Tabuni( aktivis ULMWP) dan Agus Kossay (aktivis KNPB) dan Steven Itlay (KNPB) divonis 11 bulan, sementara  Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Hengky Hilapok, dan Alex Gobay masing masing 10 bulan penjara.**