Polda Papua Antisipasi Pergerakan Massa Jelang Putusan Buchtar Tabuni Cs Rabu Besok

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Kepolisian Daerah Papua melakukan antisipasi pergerakan massa jelang sidang putusan Buchtar Tabuni Cs yang akan dihelat Rabu (17/6) besok di PN Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam siaran persnya, Selasa (16/6)  mengatakan, Polda Papua bersama Polres jajaran akan melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan seperti kegiatan patroli rutin dan sambangi warga jelang sidang putusan terhadap 7 terdakwa kasus dugaan Makar

“Tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan, kami akan melakukan patroli. Kami sifatnya melakukan kegiatan rutin sambil memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua,” ungkap Kamal.

Menurut Kamal, Polda Papua menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum,  tetapi dilakukan dengan santun dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kita akan siap mengawal yang penting penyampaian pendapat dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku. Jika ingin melakukan aksi maka kami berharap massa tetap mentaati protokol kesehatan Covid 19,” tukasnya.

Lanjut Kamal, pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak  di Papua agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap tenang mengikuti perkembangan.

“Kami yakin apabila semua masyarakat dapat menghormati proses hukum situasi di Papua aka aman dan kondusif,” yakinnya.

“Pada prinsipnya kita akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah, tetapi ini kita juga menghimbau kepada warga di tanah Papua untuk memahami proses hukum itu sendiri, Karena putusan besok itu bukan final masih ada langkah-langkah hukum apabila tidakpuas dengan apa yang menjadi putusan sidang,” kata Kamal.

Dalam sidang tuntutan, tujuh terdakwa yakni Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok,  Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay dituntut 5 hingga 17 tahun penjara atas kasus dugaan makar (aksi demonstrasi berujung kerusuhan di Papua, Agustus 2019 lalu).**