Dukungan Pembebasan Buchtar Tabuni Cs, Kapolda Papua: Tolong Lihat Juga Para Korbannya

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw bersama Kasdam Cenderawasih,Brigjen TNI Bambang Trisnohadi, Kajati Papua, Nicolaus Kondomo dan Rektor Uncen DR.Ir Apolo Safanpo dalam acara diskusi, Senin (15/6)/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com - Dukungan untuk pembebasan Buchtar Tabuni Cs yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur terus mengalir dari berbagai pihak. Buchtar Tabuni yang merupakan Aktivis United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) bersama enam terdakwa lainnya yakni Agus Kossay Ketua Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Steven Itlay (Ketua KNPB Mimika), Ferry Kombo, Alexander Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Uropmabin  dijadikan terdakwa atas kasus makar (demonstrasi berujung  kerusuhan di  Papua Agustus 2019 lalu)

Kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah Papua yang dipicu ujaran rasisme di Surabayat, tak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga kerugian materil yang cukup besar. Bahkan akibat kerusuhan membuat ribuan mahasiswa yang menempuh studi luar harus kembali ke Papua   

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam Diskusi Tematik yang digelar Grup The Spirit Of Papua, di Jayapura, Senin (15/6) mengatakan, saat ini banyak orang bicara menuntut pembebasan ketujuh tersangka (terdakwa). Namun melupakan apa yang sudah dilakukan oleh mereka terhadap para korban dan juga masyarakat Papua.

“Saya mau katakan bahwa harus ada keseimbangan. Kita melihat ini, kita bicara tentang para tersangka oke setuju, tapi kita juga harus lihat para korban yang mungkin tidak diikuti secara langsung bagaimana eksodus masyarakat yang ketakutan, bagaimana hidup masyarakat waktu itu minta ditolong, bagaimana ada satu keluarga ya yang di bantai satu rumah, bapak mama anak yang dibakar habis dengan rumahnya saat kerusuhan terjadi,” ungkap Waterpauw

Diakuinya, hari ini banyak orang  berbicara soal tersangka saja dan banyak orang bicara hanya di muara. Namun tanpa tahu titik persoalan.

“Kita sudah doakan, dan kita kita harus jujur diatas tanah ini. Kalau kita berbicara tersangka maka kita juga harus berbicara korban dan itu bisa melahirkan solusi solusi yang baik,” tegas Waterpauw

Menurutnya, selaku aparat penegak hukum dalam hal ini Polri tugasnya hanya menggodok kasus hukumnya (lakukan penyelidikan penyidikan), kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Isu Rasisme

Terkait dakwaan para tersangka yang dikenakan pasal makar yang kemudian memicu protes dari berbagai kalangan karena membandingkan dengan kasus rasisme yang terjadi di Surabaya dimana para pelakunya dituntut hukuman ringan sementara buchtar cs dituntut hukuman berat, Kapolda menegaskan, Buchtar cs tak hanya didakwa pasal Makar namun pasal lainnya berdasarkan hasil penyidikan polisi yang menemukan bukti keterlibatan mereka dalam aksi demonstrasi yang berujung  kerusuhan di Papua

“Kita gunakan dakwaan gabungan tindak pidana. Bahwa kami tiba-tiba menempatkan 7 orang tersangka  ini sebagai pelaku makar saja, tidak, mereka itu ada unsur-unsurnya yang sudah saya sebutkan jadi bermufakat, rapat dulu kemudian memimpin demonstrasi tujuannya apa? Ya melawan negara,” beber kapolda

Lebih jauh terkait persoalan ujaran kebencian di surabaya yang dikeluarkan sebagai rasis, aku Kapolda, itu betul menyinggung perasaan  semua warga masyarakat Papua.

“ Tetapi telah digunakan oleh mereka-mereka yang sudah kita ikuti saya katakan tadi 15 Agustus terjadi di Malang,16-17 terjadi di Surabaya,18 sudah ada rapat dan pertemuan pertemuan itu dan mereka itulah yang memimpin dan kami tahu semua itu,” tegas Jenderal Bintang Dua putra asli Papua ini

Lanjutnya, boleh menyampaikan berita ‘hoax’  akan ditangkap dan amankan. Apalagi polisi punya sarana untuk itu, punya banyak agen agen di lapangan

“Nanti  tinggal pembuktian di pengadilan kalau emang yang Mulia hakim menganggap itu tidak cukup bukti ya itu tergantung keputusan. Dan bagi kami ada bukti-bukti, ada alat bukti, ada petunjuk petunjuk adanya saksi-saksi yang mendukung, semuanya ini kan sedang diuji saat ini,” paparnya

Wajar Dibela Kuasa Hukum

Pembelaan kuasa hukum para terdakwa, menurut mantan Kapolda Sumatera Utara ini, merupakan hal yang wajar dan normal

“Itu hak mereka proses hukum membela. Tapi kami juga punya beberapa data fakta hukum yang menyatakan dan  memang dikatakan bahwa bukan langsung ke pasal 106 KUHP tetapi kita punya juga pasal pasal 110 KUHP kemudian 160 KUHP, 170 KUHP, 106 KUHP serta Junto junto juga  yang mengikuti di antara 55 dan 56 KUHP,” beber Kapolda

“Ini terungkap  kemarin di persidangan dan memang diambil pasal yang 106 KUHP karena dari rangkaian cerita panjang tadi itu mengarah ke situ, ujungnya ke situ, muaranya ke situ yakni perlawanan melawan negara”bebernya lagi

Waterpauw menyimpulkan, bahwa pembicaraan terkait tujuh tersangka ini bukanlah bicara di muaranya saja, tetapi juga harus melihat masalah yang ada di hulu. Diakuinya, saat ini memang anak anak Papua banyak yang terdoktrin oleh pihak tertentu untuk melawan negara.

“Itu buktinya cukup bahkan kalau saya dengar dari teman-teman yang menuntut cukup tinggi ya para pelaku ini karena mereka juga pernah menjadi residivis dengan perkara yang sama,” ujarnya

Sehingga itu menjadi kumulatif hukuman yang diberikan kepada para tersangka.

“Kita tidak mau lapor ke Bapak Gubernur atau wakil gubernur kami bicara dengan Forkopimda kalau kita tidak mau Papua terus-menerus menjadi titik sentral kekerasan-kekerasan, ini kita alihkan untuk demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” terangnya

“Kita tidak mau nanti terjadi lagi dan praduga itu sudah bisa dilihat saat ini bayangkan kalau mereka berada di sini bisa kita membayangkan sidang-sidang itu pasti berantakan dugaan saya cara memaksa  dituntut untuk semua akan bebaskan 7 orang ini seakan-akan persoalan politik dan itu bukan persoalan politik,” tandasnya.

Pasalnya Jelas

Senada dengan Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicholaus Kondomo menjelaskan, pasal yang ditetapkan kepada ketujuh terdakwa sudah sangat jelas. Bahkan persidangan selalu terbuka untuk umum. Siappun  bisa membuka dan bisa mengikuti perkembangan persidangan agar bisa tau apa yang di katakan oleh Terdakwa

“Saya mau katakan bahwa pemeriksaan itu tidak sembarang dari penyidik hingga ke kejaksaan itu tidak sembarang, dan itu ditangani sesuai tahapannya serta ada barang bukti dan saksi saksi,” ungkap Nicholaus.

“Dari awal saya katakan harus objektif dalam melihat ini dari pasal yang disangkakan, alat bukti serta saksi saksi bahkan ahli itu mengatakan itu adalah Makar,” ungkapnya lagi

Dia menambahkan, proses penuntutan kasus makar dikategorikan dalam perkara penting. Maka prosedurnya adalah hingga ke Kejaksaan Agung.

“Kapolda sampaikan tuntutannya begitu tinggi dan ancamannya berat karena mereka melawan negara dan ada yang beberapa kali melakukan sehingga hukumannya ditambah seperti Buchtar Tabuni,” jelasnya

“Kami saling menghargai hak hak institusi masing masing dalam penetapan tanggal 17 Juni 2020 dan silahkan sesuai menurut jaksa di sana, sesuai fakta karena dampaknya sangat luar biasa karena ada pembunuhan, pengrusakan dan lain lain sehingga Negara ada di tengah tengah dan menghukum seseorang sesuai dengan perbuatannya,”pungkas Nicholaus.**