Ini Langkah Polda Papua Tindak Lanjuti Masa Tanggap Darurat dan Pembatasan Sosial

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw / Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Polda Papua dan Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti keputusan bersama Gubernur Provinsi Papua tentang perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 serta pembatasan sosial yang diperluas.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya bersama Polresta Jayapura Kota telah menggelar rapat menyusun atau menambah kelengkapan satuan tugas yang diakomodir langsung oleh Gubernur Papua.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan membuat Pos batas Terpadu yang dipusatkan di Lapangan Trikora tepatnya dibawah Uncen, dan juga ada usulan untuk membuat Pos Terpadu di lapangan PTC dan Taman Yos Sudarso Imbi.

Untuk para bupati melalui tekad bersama, dan sepakat dengan hasil Keputusan Gubernur Papua dalam pembatasan waktu aktivitas masyarakat dari pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIT, sehingga untuk hari ini akan dilaksanakan sosialisasi oleh Satuan Gugus Tugas Covid Kabupaten / Kota.

Time Line tahap I yaitu tanggal 11 Mei kemarin kita sudah laksanakan rapat, dan untuk tanggal 13 - 4 Juni Rencana aksi secara masif dengan melakukan tindakan secara Preventif / Preemtif, Himbauan Door to door melalui Public addres, pembagian sticker yang sudah kami buat, kemudian tanggal 18 - 20 Mei akan dilakukan penindakan disiplin dan tanggal 21 Mei rapat evaluasi kembali.

"Berkaitan dengan tempat karantina, sudah di sepakati, untuk Provinsi, karantina bertempat di Balai Diklat, mohon nanti sesudah di sosialisasikan, tolong di kondisikan diklat untuk sarana dan prasarananya. Hol PON, akan difasilitasi, akan memberikan bantuan sarana tempat tidur kasur dan bantal, untuk menangani para kategori ODP, kalau PDP saya pikir harus diisolasi secara khusus," ujar Kapolda.

Kapolda menuturkan, pihaknya juga masih berupaya agar Rusunawa di Sentani juga bisa digunakan sebagai tempat karantina, tetapi nanti akan dipertimbangkan lagi agar tak menimbulkan pro dan kontra.

"Tentu untuk edukasi, secara masif yang dilakukan dan harus social distancing dan physical distancing, dan melakukan pola hidup bersih sehat (PHBS). Saya harapkan kepada rekan-rekan PJU agar menyesuaikan tugas tugas di lapangan dalam hal penanganan Covid-19 ini," jelas Kapolda.

Harap Kapolda, rapat yang digelar di Mapolda berapa waktu lalu agar ada komitmen bersama antar semua pihak terkait. Sementara pelaksaan di lapangan nantinya akan dikeluarkan surat perintah yang akan disusun oleh Kabidkum Polda Papua.

"Sprint tugas ini tetap akan kita segera buatkan sesuai dengan berdasarkan kesepakatan Gubernur Provinsi Papua. Untuk waktu pembatasana sudah tertera jelas dalam pencantuman waktu sebenarnya pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIT dan ini nanti kita akan sebarkan dan sosialisasikan kepada masyarakat dengan bergerak cepat akan lakukan penempelan sticker pembatasan waktu tersebut,"ujar Kapolda.

"Pemblokiran wilayah sudah kita lakukan di daerah pasar Hamadi, Hamadi Rawa I, II belakang SMU 4 dan telah dijaga aparat TNI Polri. Kita sebenarnya tidak setuju dengan melakukan jam malam tetapi aktivitas masih tetap dilakukan pada pagi dan siang hari," tambahnya.*