Satgas Covid-19 Gelar Rakor Bidang Ketertiban, Keamanan dan Penegakan Hukum

Suasana Rapat Koordinasi / Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Satgas Covid-19 Papua menggelar Rapat Koordinasi Bidang Ketertiban, Keamanan Dan Penegakan Hukum. Pembahasan Rapat itu sendiri mengenai Pelaksanaan Kebijakan SKB Social Distancing IV.

Ketua Harian Satgas (Kasatpol PP & BPBD) Provinsi Papua, Welliam R Manderi mengatakan sesuai petunjuk Wakil Gubernur dan Kapolda Papua untuk segera menindaklanjuti pasca Nota Kesepakatan III tanggal 5 Mei 2020 untuk menindaklanjuti dari kesehatan, dampak termasuk penegakan kebijakan Nota Kesepakatan.

"Dalam tindakan perlu sinergitas antara Polri, TNI dan Satuan Pol PP di Kota Jayapura, Keerom, Kabupaten Jayapura dan Provinsi mengingat angka kasus covid-19 masing tinggi maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti kebijakan nota kesepahaman Forkompimda, dan hasilnya akan disampaikan ke Pangdam XVII Cenderawasih dan Kapolda Papua. Mengingat masih belum dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat dengan masih banyaknya pergerakan aktivitas," ujarnya.

Direktur Samapta Polda Papua, Kombes Pol Sondang Siagian dalam kesempatannya mengatakan, perlu adanya dasar kesepakatan Forkompimda khususnya poin 6 (Satgas Covid-19 dapat berkoordinasi dengan Kabupaten Kota dengan dukungan Polri dan TNI untuk penutupan, bubarkan pengumpulan dan penegakan hukum. Kebijakan Pemerintah tentang pengecualian tempat bisnis yang prioritas yang diperboleh buka dan dipilah obyeknya seperti apotik dan bahan sembako.

"Daerah prioritas tingkat masyarakat dengan kerumunan masyarakat dengan kerumunan masa tinggi, Kebutuhan sembako sudah mulai didistribusi sehingga pertegas tinggal dirumah dapat dilaksanakan, Pengerahan sumber daya yang akan di mobilisasi baik personil maupun alat dan pola penanganan masyarakat harus terus diingatkan dengan membuat timeline hingga 4 juni 2020," jelasnya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol Kolestra Siboro juga mengatakan, sasaran harus ditentukan, tempat, dan Kota Jayapura sebagai wajah Provinsi wajib melaksanakan disiplin dan kebijakan yang seragam. Perlunya memberikan kompensasi uang tunai kepada masyarakat yang terdampak langsung dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Hal yang penting bagaimana menyakinkan masyarakat dengan tinggal dirumah adalah hal yang utama dalam pemutusan mata rantai penularan dan perlengkapan petugas yang melaksanakan kegiatan harus diikuti dengan SOP," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Kasatpol PP Kota, Muksin mengatakan, hasil rapid test dan PCR ditemukannya kasus reaktif dan positif covid-19 kebijakan Walikota menutup Pasar Hamadi dan karantina wilayah di sekitar Hamadi. Penyebab tingginya angka penularan adalah masyarakat tidak disiplin dengan menggunakan masker, stay home, physical distancing, rumah makan diharapkan tidak makan ditempat.

"Lokasi prioritas yakni terminal Entrop, pasar sentral Hamadi, pasar ikan, Mall Jayapura, jalan Irian depan Yasmin, Kelapa Dua Entrop, Saga Mall, Mega Mall, pasar Youtefa, jalan baru tembus pasar lama, terminal ex Expo, Topas, lingkaran Abe, tempat pariwisata (Hamadi, Base G). Perlunya mendirikan chek point untuk pembatasan, gunakan id card dan surat tugas untuk petugas. Serta melakukan koordinasi antar kabupaten dan kota dan diambil alih oleh Provinsi," pungkasnya.*