Volunteer Corona Papua Layangkan Somasi kepada Presiden Jokowi 

Foto Ilustrasi/Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi terkait wacana pemberian izin beroperasi kembali kepada berbagai transportasi ke luar daerah.

Tim Volunteer Corona Papua menilai, perkembangan kasus corona di Papua terus meningkat, dan memberikan izin untuk beroperasinya transportasi di saat seperti ini bukan lah keputusan yang baik.

Fakta menunjukan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Papua pada tanggal 6 Mei 2020 dengan trend yang terus naik yang telah mencapai angka pasien positif 248, meninggal 7, sembuh 63, dirawat 178, PDP 390 dan ODP 2469. 

"Kami Volunteer Corona Papua hendak melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia cc Menteri Perhubungan terkait rencana surat edaran Menteri Perhubungan atas revisi keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan Covid-19 yang intinya semua moda transportasi dibuka kembali," ujar Advokat dan Kurator Pieter Ell dalam rilisnya, Kamis (7/5).

Hal-hal yang mendasari Tim Volunteer Papua mengajukan somasi ini adalah, kesepakatan Gubernur Papua dan Forkompinda Propinsi Papua tanggal 5 Mei 2020 di Jayapura sudah tepat dan patut dipertahankan demi kemaslahatan bangsa dan Negara. Kesepakatan tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang No.21 Tahun 2001 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Menilai pernyataan Menteri Perhubungan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih bertentangan dengan pernyataan Presiden RI tentang larangan mudik dalam rangka menekan peningkatan penyebaran Covid 19 hingga tanggal 6 Juni 2020.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka atas nama masyarakat sipil di Tanah Papua yang tergabung dalam tim Volunteer Corona Papua menegaskan kepada Bapak Presiden, agar dalam 3x24 jam segera memerintahkan Menteri Perhubungan untuk tidak merevisi Keputusan Menteri Perhubungan RI No.25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Covid-19, karena telah sesuai kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Gubernur Papua dan Forkopimda Provinsi Papua tanggal 5 Mei 2020," tekannya.

"Apabila somasi kami Volunteer Corona Papua ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya. 

Anggota yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi. Mereka diantaranya, Dr. Pieter Ell, SH, MH yang berprofesi sebagai Advokat, Frederika Korain, SH, Advokat, Benyamin Gurik, S.IP Aktivis Pemuda, Franklin E. Wahey, S.Sos, Tokoh Pemuda Tabi, Saneraro Wamaer, S.IP, Tokoh Pemuda Saireri, Isak Wetipo, SH, Tokoh Pemuda Lapago, Simon Balagaize, Tokoh Pemuda Anim Ha, Donni D. Gobai, ST, Ketua Demisioner Komda Perhimpunan Mahasiswa Kalolik Republik Indonesia(PMKRI) Regio Papua, Viktor D. Tibul, Ketua GMKI Cabang Jayapura, Paskalis Kossay, Tokoh Intelektual Papua, Yance Mote,SH, Pengusaha, Paskalis Boma, Aktivis, John Ungirwalu, SKM, Aktivis, Sopater Sam, ST Ketua GARAP, Hans Magal Tokoh Intelektual Papua, Rolin Sawaki Aktivis Perempuan, Adrian Kasela Aktivis Kesehatan, Otniel Deda, Amd.IP Ketua Umum GAPENTA Provinsi Papua, Wecki Gombo Aktivis, Pdt. Dodi Utrex Mudumi, S.Si, Tokoh Agama.

Sementara Tim Penasehat Hukum diantaranya, Harry Maturbongs,SH, MH, David Soumokil, SH, Roby Sugara, SH , William H. Sinaga, SH, Iriansyah SH, MH, Yansen Marudut Simbolon, SH, Abednego Ansanay, SH, Albar Yusuf, SH, Edwin Saija, SH, Isnain Yeubun, SH, Ahmad Kusaeni, SH, Matheus Mamunsare, SH, Ongen Tahitu,SH, Yulianus Pardjerd, SH, Gustav Kawer, SH, Iwan Niode, SH, Hendrik Nanimindei, SH, Yulius Lala'ar, SH, Gabriel Efin, SH dan Lardin, SH. *