Dua dari Tiga Orang Tersangka Begal Diringkus Polisi

Dua tersangka yang diringkus polisi bersama barang bukti/Istimewa

MANOKWARI,wartaplus.com - Dua dari tiga orang tersangka kasus begal dengan kekerasan dan pencurian di wilayah hukum Polres Manokwari berhasil diciduk tim Opsnal Polres Manokwari.

Dua tersangka itu berinisial KA (22 tahun) dan WM. Keduanya tidak berkutik ketika diringkus oleh polisi. Menurut Mathias, kedua tersangka ditangkap pada lokasi dan hari yang berbeda.

Untuk tersangka KA diamankan di kediamannya tepat di asrama pelayaran kampung Ambon atau lebih dekat dengan Polres Manokwari, Senin, (4/5) pukul 13.30 WIT. Dari pengembangan tersangka awal, maka polisi kembali meringkus WM di Sanggeng pada Selasa (5/5) siang.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey membenarkan adanya penangkapan pelaku begal. Menurut Mathias Krey bahwa dari hasil interogasi awal terhadap tersangka KA mengaku perbuatannya. Kata tersangka, modus begal itu ia tidak sendirian, tetapi bersama dua rekannya yakni DM dan WM.

Akan tetapi untuk sementara tersangka DM masih dalam pengejaran Polisi.Ketiga pelaku begal ini, jelas Mathias, awalnya mengikuti target korban dengan motor honda metic dan motor KLX dari arah pelabuhan kota ke jalan baru Wosi Rendani Manokwari pada Minggu (3/5) sekitar pukul 4.30 WIT pagi. Setelah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka DM menggunakan alat tajam memotong korban hingga bersimbah darah dibagian kepala.

Selanjutnya ketiga pelaku begal ini merampas hanpone Oppo F3 milik korban dan lari meninggalkan lokasi TKP. "Jadi pada hari Selasa, 4 Mei sekitar pukul 13.00 wit berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka KA sedang berada di kampung Ambon atas, kemudian team opsnal Polres Manokwari dipimpin Aiptu Steven Yeuyanan lakukan penangkapan terhadap tersangka KA" ungkap Mathias Krey, Rabu (6/5).

Pengakuan tersangka bahwa saat lakukan aksi, tersangka DM dan KA berboncengan, sedangkan tersangka WM sendiri dengan motor KLX. Sedangkan tersangka yang memotong korban adalah DM. "Tersangka DM yang melakukan kekerasan terhadap korban," kata Mathias seraya menjelaskan bahwa saat ini tersangka DM masih dalam pengejaran polisi. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 buah hanpone Oppo F3 milik korban, motor honda metik putih milik tersangka.*

 

Mathias menambahkan bahwa untuk tersangka WM tidak bisa bicara atau mono, sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk meminta keterangan.

 

"Beruntung karena tersangka WM masih bisa menulis, sehingga untuk memberikan keterangan ia harus dituntut penyidik untuk uraikan kasus tersebut dengan cara menulis diatas kertas" ujar Mathias. (Albert)

 

Dua tersangka yang diringkus polisi bersama barang bukti berupa satu buah hanpone, Rabu (6/5)