Masa Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Papua Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal/dok.Stafsus Gubernur Papua

JAYAPURA,wartaplus.com - Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan Coronavirus -19 atau Covid-19 selama 28 hari ke depan terhitung mulai 7 Mei hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal usai menggelar rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua di Gedung Negara Dok V Jayapura, Selasa (5/5) sore.

“Mewakili Gubernur Provinsi Papua, dengan ini menyatakan memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi Covid 19, terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 4 Juni 2020,” tegas Wagub Klemen

Perpanjangan masa tanggap darurat ini, ungkap Klemen karena mengingat masa-masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan Corona akan berakhir pada 6 Mei 2020 serta secara epidemiologi kasus Covid-19 di Papua masih tinggi

Untuk diketahui, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua sejak 17 Maret hingga 4 Mei 2020 tercatat jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 240 kasus dengan rincian sembuh sebanyak 60 orang (25 persen), dirawat 173 orang (72 persen) dan meninggal dunia 7 orang (3 persen).*