Tiga Tersangka Bentrok di Sentani Adalah Anak Dibawah Umur

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon/Andy

JAYAPURA, wartaplus.com - Kepolisian Resort Jayapura menetapkan enam tersangka dalam bentrok antar warga yang terjadi di Sentani, Kabupaten Jayapura pada 19-20 April 2020 lalu.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, mengatakan, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya adalah anak dibawah umur.

“ Setelah melakukan penyidikan, ada enam orang dari kedua belah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga orang sudah ditahan di Mapolres Jayapura sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur,” kata Kapolres Victor Mackbon kepada pers di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (4/5) siang.

Kapolres menjelaskan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi bentrok yang terjadi, yakni lima orang melakukan pembakaran dan satu orang diantaranya melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa.

“ Tiga anak dibawah umur bersama dua orang dewasa terlibat melakukan pembakaran rumah, sementara satu orang terlibat penganiyaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia,” jelasnya.

Ia mengaku, penetapan enam orang ini sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

“ Ada 15 orang saksi yang kami periksa yang memang berada di lokasi saat kejadian. Selain itu juga ada anggota kita yang saat itu berda dilokasi sehingga melihat langsung para tersangka ini melakukan pembakaran rumah maupun penganiyaan,” bebernya.

“ Selain pemeriksaan saksi, kita juga melakukan komunikasi dengan tokoh adat dari kedua kampung untuk menyerahkan para pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, bentrok antar warga Kampung Kehiran dan Kampung Toware terjadi pada 19-20 april lalu. Dalam bentrokan tersebut, sedikitnya 35 rumah hangus dibakar, 8 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia.**