Kota Sorong Perpanjang Masa Darurat dan Berlakukan Jam Malam

Walikota Sorong, Lambert Jitmau/Ola

SORONG, wartaplus.com - Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Papua Barat, membuat pemerintah Kota Sorong sebagai pintu gerbang, terus melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah penderita Covid-19.

Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah Kota Sorong adalah dengan memperpanjang masa tanggap darurat hingga 1 Juni 2020 dan mulai memberlakukan jam malam.

Walikota Sorong, Lambert Jitmau, dalam keterangannya usai memimpin rapat bersama tim gugus tugas Covid-19 Kota Sorong, di kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat, Senin (4/5) menjelaskan telah menerbitkan surat edaran untuk membatasi waktu aktivitas masyarakat pada pukul 05.00 WIT - 19.00 WIT, yang mulai diberlakukan, Senin 4 Mei 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Aktivitas masyarakat kita batasi mulai dari pukul 5 pagi sampai 7 malam, selanjutnya tidak boleh ada aktivitas masyarakat, terkecuali untuk keperluan mendesak dan keperluan kesehatan,"tegas Wali Kota. Jam malam ini, menurutnya juga diberlakukan untuk pelaku ekonomi, seperti swalayan, toko, mall, warung dan lapak lainya, wajib mentaati edaran tersebut.

Para pelaku usaha di Kota Sorong juga harus menutup tempat usaha mereka hanya beroperasi sampai jam 7 malam saja. Pemberlakuan ini akan mendapat pengawasan dari satuan polisi Pamong Praja dan tim gugus tugas Covid 19. "Nanti satpol PP patroli setiap malam,Yang melanggar pasti ditindak tegas,"imbuhnya.

Wali Kota juga menghimbau kepada warganya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemic, seperti penggunaan wajib masker saat beraktifitas, mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan kesehatan.*