Ratusan Massa Pendukung Empat Paslon Tuntut DKPP Aktifkan Komisioner KPUD Mimika

Mendagri Tjahjo Kumolo memukul gong RPJMD di Balaikota.

TIMIKA,-Ratusan massa pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika dari jalur perseorangan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor sekretariat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Jumat (20/4).

Mereka mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengaktifkan kembali Lima Komisioner KPUD Mimika yang diberhentikan sementara. Mereka juga menuntut Gakumdu segera melakukan proses hukum kepada salah satu kandidat Bupati yang diduga memalsukan dokumen Ijazah yang maju dalam Pilkada Mimika periode 2018-2023.

Ratusan massa ini berjalan kaki dari titik kumpul di Lapangan Timika Indah menuju kantor Gakumdu dan Kantor KPUD Mimika. Massa membawa berbagai spanduk yang bertulisan ijazah milik Bupati mimika yang dianggap palsu serta beberapa spanduk lainnya yang menuntut agar tidak memilih calon yang melakukan pemalsuan dokumen.

Setibanya di sana massa yang melakukan aksi ini, menutup akses jalan tepatnya di depan kantor Gakkumdu dan kantor KPUD Kabupaten Mimika dengan memasang tenda. Akibat aksi tersebut membuat arus lalu lintas di Jalan Yos Sudarso Timika macet.

Salah satu pendukung pasangan calon yang ikut dalam aksi demo itu dalam orasinya mengatakan, mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengaktifkan kembali 5 orang anggota komisioner kpud yang sementara di berhentikan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh DKPP Provinsi.

Apabila KPU pusat dan DKPP propinsi tidak mengaktifkan kembali 5 komisioner KPU Mimikam, maka pilkada di mimika tidak akan berjalan. Dan apabila 5 komisioner KPUD Mimika di periksa maka bupati mimika yang sementara ini ikut maju dalam pilkada mimika juga harus di periksa sesuai proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Dalam aksi demo itu massa juga mengajukan beberapa poin diantaranya menuntut, KPU RI dan BAWASLU RI datang ke Timika dan bertanggung jawab atas putusan DKPP Provinsi yang menghentikan lima komisioner KPUD.*