Kakek Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Kejaksaan Jayapura

Tersangka (jaket hitam) saat hendak diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Jayapura/Cholid

JAYAPURAwartaplus.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jayapura, Jumat (24/4) siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah pihaknya menerima dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait kelengkapan berkas perkaranya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, tersangka langsung kami serahkan dan menandatangani surat berita acara penyerahan kepada kejaksaan negeri jayapura,” cetusnya.

Yoan menjelaskan tersangka WM yang berusia 71 tahun telah melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) sudah berulang kali.

“Tersangka melakukan persetubuhan sudah tiga kali, dimana dua kali melakukan aksinya pada Desember 2018, dan satu kali pada bulan Mei 2019. Sementara kasus ini dilaporkan pada Juni 2019 lalu,” cetusnya.

Ia pun mengungkapkan kasus persetubuhan yang dilakukan WM terhadap korbannya yang masih anak dibawah umur terjadi ketika itu pelaku memanggil MW ke kemarnya, setelah itu MW melakukan pesetubuhan sebanyak satu kali dan memberikan uang senilai Rp50 ribu kepada korban.

“Pada bulan desember 2018 sekitar siang hari pelaku berdiri di depan kamarnya lalu memanggil korbannya, setibanya korban langsung ditarik ke dalam kamar,  ketika hendak disetubuhi korban sempat teriak namun mulut korban disekap menggunakan tangan. Usai berhubungan badan, pelaku langsung memberikan uang kepada korban,” bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka di jerat pasal Pasal 76 D jo 81 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengann ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.**